Kasus Tanah Cakung, Banding Kantor Pertanahan Jaktim Dinilai Tak Etis

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Sengketa lahan Cakung, Jakarta Timur milik Abdul Halim menemui babak baru. Baru-baru ini, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim. yang memenangkan pihak Abdul Halim.

KPU Bantah Menyepelekan Sidang PHPU Pileg 2024 di MK

Menurut Ketua Gerakan Nasional (Gernas) 98, Anton Aritonang, apa yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Jaktim dengan mengajukan banding tidak etis dan terindikasi adanya dugaan korupsi.

Pasalnya, persoalan sengketa tanah Cakung milik Abdul Halim merupakan sengketa antar individu, bukan sengketa dengan instansi.

Momen Hakim MK Tegur Ketua KPU yang Hendak Tinggalkan Ruang Sidang

"Secara politik ini tentu sangat tidak etis. Yang bersengketa kan antara individu, masing-masing individu ini sama-sama melakukan proses hukum," kata Anton kepada wartawan.

Bagi Anton, apa yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Jaktim ini merupakan sejarah dan belum pernah ada, jadi sama saja intervensi dalam persoalan individu. Padahal sebagai instansi, harusnya Kantor Pertanahan Jaktim hanya menyediakan data-data yang dibutuhkan dalam sengketa tanah, bukan malah masuk ke ranah hukumnya.

Soal Hasil Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud: Dongkol, Tapi Jangan Ribut Lagi

"Kalau mereka (Kantor Pertanahan) melakukan banding, justru ini menunjukkan keberpihakan kepada pihak lawan terbanding. Berarti kan ada korupsi, kolusi di situ antara PT Salve Veritate (Benny Simon Tabalujan) dengan BPN," kritiknya.

Ia kembali menegaskan, apa yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur salah kaprah. "Instansi tidak boleh melakukan banding. Dia harusnya hanya siap memberikan data saat proses peradilan, kalau memang diminta, bukan masuk ke wilayah sengketa kedua belah pihak. Ini menunjukkan memang ada mafia di dalam BPN," katanya.

Baca juga: 8 Pegawai BPN Tersangka Kasus Mafia Tanah Cakung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya