Ketua DPRD: Anies Bayar Commitment Fee Formula E Sebelum APBD Disahkan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
Sumber :
  • DPRD DKI Jakarta

VIVA – Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyindir Gubernur Anies Baswedan yang berkukuh melaksanakan Formula E dengan menyebut melaksanakan perintah Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2019. Menurutnya, Anies tebang pilih dalam melaksanakan Perda. 

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

"Pertama saya beri klarifikasi, Perda yang dimaksud Pak Anies adalah Perda APBD Perubahan tahun 2019. Itu tentang pembayaran commitment fee formula E Rp560 miliar. Menariknya, pembayaran commitment fee itu dilakukan sebelum perda disahkan," ujar Prasetyo pada keterangan tertulis, Selasa, 25 Januari 2022. 

"Sementara Pak Anies telah membuat Instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk meminjam uang kepada Bank DKI. Perda APBD 2020 justru bukan untuk membayar commitment fee formula E, tapi membayar hutang ke Bank DKI," tambahnya. 

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

Pras sapaan karibnya menyampaikan, jika Gubernur menyatakan kewajibannya untuk menjalankan perintah Perda, maka ada ribuan pagu anggaran kegiatan dalam setiap APBD yang disahkan dan harus dilaksanakan. Termasuk salah satunya menormalisasi sungai sebagai upaya pemerintah menangani banjir Jakarta dalam APBD Perubahan tahun 2019. 

"Tapi faktanya Gubernur tidak melaksanakan perintah Perda tersebut dan tidak mau melaksanakan pembebasan lahan. Gubernur takut disebut tukang gusur," sindirnya. 

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

Pras juga meminta Anies tidak berlindung dibalik Perda dalam menjalankan ambisi pribadinya menggelar Formula E. Apalagi, untuk melaksanakan even itu menggunakan dana triliunan rupiah dari APBD. "Masalah Jakarta itu dua, macet dan banjir. Jadi tolong ayo sama-sama kerja, fokus dulu ke masalah itu," tegasnya. 

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Formula E bukanlah ajang yang dipaksakan. Ia menyebut menggelar balap mobil listrik itu merupakan amanat Peraturan Daerah atau Perda. 

Perda yang dimaksud adalah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan tahun 2019. Formula E merupakan salah satu program yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga. 

"Ketika dipertanyakan kenapa ini dipaksakan, bukan dipaksakan, ini adalah peraturan daerah, sudah ditetapkan oleh Perda," ujar Anies dalam Youtube Total Politik. 

Karena itu, segala proses mempersiapkan Formula E disebutnya memang sudah menjadi kewajiban baginya selaku pimpinan pemerintah daerah DKI. "Dan tugasnya gubernur melaksanakan semua ketentuan perundangan, termasuk perda, dan perda itu ada tentang formula E. Itu saya lakukan," tuturnya. 

Baca juga: Anies Baswedan Beber 12 Fakta Vs Katanya Formula E Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya