Sarang Pinjol Ilegal di PIK Jakut Digerebek, 99 Orang Diamankan Polisi

Pengungkapan jaringan pinjaman online (Pinjol) ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di ruko Paladium Jalan Pulo Maju Bersama, Golf Island, Blok G7, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu malam, 26 Januari 2022. Dalam penggerebekan tersebut, ada puluhan orang yang diamankan polisi.

Ada PIK-BSD di 14 PSN Baru yang Disetujui Jokowi, Ini Penjelasan Menko Airlangga

“Hari ini tepat pukul 19.05 WIB, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2. Kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggungjawab di sini, dan 98 orang karyawan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta.

Menurut dia, peran 98 orang karyawan ini dibagi menjadi dua kelompok untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Misalnya, mereka bertugas untuk mengingatkan para peminjam di aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Deretan 'Privilege' yang Didapat PIK-BSD Usai Ditetapkan Jokowi Jadi PSN

"Mereka ini tugasnya terbagi menjadi dua, yakni sebagai tim reminder itu ada 48 orang. Tugas dari tim ini adalah mengingatkan sebelum jatuh tempo daripada peminjam, 1-2 hari sebelum jatuh tempo tim reminder," jelas dia.

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pengemudi Xpander Siap Ganti Rugi, Polisi Sebut Pihak Showroom Porsche Ingin Proses Hukum Lanjut

Kelompok kedua, kata Zulpan, ada 50 orang yang mempunyai tugas yang sama dengan dibagi beberapa kategori waktu sebelum jatuh tempo. Misalnya, tim ini mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.

“Dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu keterlambatan 1-7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari, 16-30 hari, serta 31-60 hari. Ini tugas mereka di mana dalam mengingatkan tersebut dengan tempo-tempo waktu ini, tentunya disertai dengan tindakan-tindakan yang melanggar hukum," ujarnya.

Zulpan menyebut kegiatan pinjol yang digerebek ini diduga melanggar ketentuan hukum, Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 62, dimana para pelaku pinjol diancam pidana 5 tahun penjara.

“Kegiatan pinjol yang kita lakukan pengamanan pada hari ini dinyatakan ilegal, karena tidak ada izin dari pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” tuturnya.

Usai digerebek, 99 orang diamankan serta barang seperti komputer dan laptop disita polisi. 99 orang itu di bawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya