Pinjol Ilegal di PIK yang Digerebek Kelola 14 Aplikasi

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Ruko Paladium, Golf Island, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara menaungi 14 aplikasi pinjol ilegal. Polisi telah menggerebek pinjol ilegal itu pada Rabu, 26 Januari 2022.

Elon Musk Kirim 'Surat Cinta' untuk Pengguna Baru X

"Mereka ini semua mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta pada Rabu malam, 26 Januari 2022.

Menurut dia, perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak Desember 2021. Namun, belum diberitahu nama perusahaan dalam beroperasi tapi cukup nama aplikasi pinjaman online saja. 

Lindungi Diri Lewat Aplikasi

Maka itu, polisi masih mendalami dari mana suplai dana yang diperoleh perusahaan tersebut. Kata dia, 99 orang yang diamankan akan didalami keterangannya.

“Semua karyawan 99 orang yang diamankan akan diambil keterangannya. Kami akan kembangkan darimana suplai dana yang diperoleh daripada kegiatan pinjol ini. Karena kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan pinjaman. Batasan terendah adalah Rp1,2 juta, dan batasan tertinggi adalah Rp10 juta," kata Zulpan, Rabu, 26 Januari 2022.

Disney Plus akan Bertindak Tegas

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol)Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara, Zulpan mengatakan kegiatan pinjol ini tak memiliki izin dari pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menyampaikan ada dugaan kegiatan ini melanggar Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 62, dimana para pelaku pinjol diancam pidana 5 tahun penjara.

Adapun ke-14 aplikasi pinjol ilegal itu adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Kantung Rupiah, Dana Induk, Dana Roket, Dana Online, Modal Uang, Tercepat, Uang Tunai, Cashworld, Pinjaman Kedua, Lava dan Go Kredit.

Di samping itu, Zulpan mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum. Sebab, cukup banyak yang bekerja di perusahaan pinjol ilegal ini berlatar belakang masih di bawah umur.

“Mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini,” tutur Zulpan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya