Polisi Buru Penyandang Dana Pinjol Ilegal di PIK Jakut

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi sedang mencari penyandang dana sejumlah perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk yang baru saja digerebek.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

"Ini kami kembangkan dari mana supply dana yang diperoleh daripada kegiatan pinjol ini," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 27 Januari 2022.

Sebanyak 98 karyawan dan satu orang manager yang diamankan pihaknya masih diperiksa intensif. Mereka semua statusnya masih saksi. Pemeriksaan ini guna menentukan tersangka. Jika sudah ada, polisi akan membeberkannya.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Semua ini sedang kami ambil keterangan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di ruko Paladium Jalan Pulo Maju Bersama, Golf Island, Blok G7, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu malam, 26 Januari 2022. Dalam penggerebekan tersebut, ada puluhan orang yang diamankan polisi.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

“Hari ini tepat pukul 19.05 WIB, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2. Kami mengamankan 1 orang manajer yang bertanggungjawab di sini, dan 98 orang karyawan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Jakarta.

Menurut dia, peran 98 orang karyawan ini dibagi menjadi dua kelompok untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Misalnya, mereka bertugas untuk mengingatkan para peminjam di aplikasi pinjol ilegal tersebut hingga tim ini mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.

Baca juga: Kantor Pinjol Digerebek Polisi, Banyak Pekerjanya Masih di Bawah Umur

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya