Angka COVID-19 Naik, Bupati Tangerang Larang ASN Keluar Negeri

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat melakukan kegiatan berpergian ke luar negeri, dalam rangka berlibur selama masa pandemi COVID-19.

Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi

Hal tersebut itu dtegaskan juga dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor: 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

"Aturan ini ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19. Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus," katanya, Jumat, 28 Januari 2022.

Walkot Depok Pastikan THR untuk ASN Cair Hari Ini

Suasana di Bandara Soekarno Hatta (foto dokumentasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Meski dilarang, terdapat sejumlah pengecualian diberikan bagi pegawai ASN yang akan melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan pelaksanaan PDLN memproritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

"Ada pengecualian bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Dimana, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang," ujarnya

Sementara itu, bagi pegawai ASN yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diimbau agar selalu mematuhi protokol kesehatan perjalanan ke luar negeri pada masa pandemi COVID-19 baik yang ditetapkan oleh satuan tugas ataupun Kementerian Perhubungan.

"Kalaupun ada PDLN, pegawai harus mengikuti aturan yang ada. Dan kita wajibkan, untuk mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksaan COVID-19," ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, Zaki juga mengimbau, kepala perangkat daerah dan juga camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menetapkan pengaturan teknis internal yang mengacu pada surat edaran.

Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan diberikan hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya