Pemprov DKI Terapkan PTM Terbatas 50 Persen Mulai Hari Ini

Para Siswa Mengikuti PTM. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad AR

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah cepat sesuai dengan instruksi dan kebijakan Pemerintah Pusat dengan melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dari 100 persen menjadi 50 persen dari kapasitas ruang kelas mulai Jumat, 4 Februari 2022. 

img_title KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan di Kabupaten Bogor

Keputusan ini sebagai langkah antisipasi atas potensi transmisi COVID-19, terutama varian Omicron, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menindaklanjuti Surat Edaran Kemendikbudristek tersebut, Pemerintah Provinsi DKI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19 dan berlaku efektif mulai hari ini. 

img_title 751 Sekolah Swasta di Jabar Siap Tampung Siswa Tak Masuk Negeri

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana

Photo :
  • VIVAnews/Syaefullah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari. 

img_title Imbas Cuaca Ekstrem, Sekolah di Jakarta Mulai Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

“Ini merupakan langkah untuk meminimalisir penularan COVID-19, terutama varian Omicron," ujar Nahdiana di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan.

Ia pun terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas COVID-19. Sekolah juga masih memberikan pilihan kepada orang tua/wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

Sesuai Surat Edaran tersebut, Pemprov DKI memastikan para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, Para Kepala UPT, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik memastikan monitoring, evaluasi, dan pendampingan penyelenggaraan PTM terbatas berjalan dengan efektif dan mematuhi protokol kesehatan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Pendidikan terus mengevaluasi kegiatan PTM ini. Fokus utamanya, kata dia, jangan sampai terjadi klaster COVID-19 di sekolah. 

"Oleh sebab itu, kami sangat menekankan kegiatan PTM mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Data vaksinasi per Januari 2022, tenaga pendidik mencapai 91,26 persen, tenaga Pendidikan/Tendik 89,72 persen, rata-rata PTK 90,49 persen, siswa usia 12-18 tahun 96,14 persen, dan siswa usia 6-11 tahun 58,78 persen,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut