Jakarta PPKM Level 3, Anies Batasi Perkantoran Hingga Bioskop

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat, soal kenaikan level PPKM. Dalam aturan tersebut, ada sejumlah pembatasan yang dilakukan.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Gubernur DKI Anies Baswedan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berikut ini beberapa pembatasan yang diterapkan di Ibu Kota selama PPKM Level 3:

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non-esensial
Untuk sektor non-esensial diberlakukan pembatasan maksimal 25 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

- Sektor esensial:
Untuk sektor esensial seperti keuangan dan perbankan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Baca juga: Satpol PP Mulai Turun Awasi Kafe dan Restoran di Jakbar

Untuk perkantoran di sektor pasar modal atau yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik serta sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Satuan Pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan bersama empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60 persen

.Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

b. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan di tempat dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Kemudian membatasi kapasitas maksimal 60 persen. Berikutnya, satu meja maksimal dua orang; waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

c. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat menerima makan di tempat dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB. Membatasi kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang; waktu makan maksimal 60 menit; serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat perdagangan

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Berikutnya, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

6. Kegiatan pada Bioskop

Bioskop dapat beroperasi dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi; kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60.

7. Kegiatan Peribadatan

Tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.

8. Fasilitas Umum

Fasilitas umum seperti rea publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, membatasi kapasitas maksimal 25 persen, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Serta menerapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Untuk resepsi pernikahan dapat digelar dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dapat dibuka/dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Membatasi kapasitas maksimal 25 persen, serta Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

9. Kegiatan pada Moda Transportasi

Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (Konvensional dan Online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen penumpang.

Untuk ojek baik online maupun pangkalan tetap bisa beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya