5 Fakta Fatimah, Kader PSI yang Tewas di Camry dan Jadi Tersangka

Fatima atau Sis Zahra korban mobil terbakar di Senen.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan mobil Toyota Camry B 1102 NYD di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Senin 7 Februari 2022 pukul 00.30 akhirnya terungkap. Dua korban tewas dalam kecelakaan itu antara lain anggota Polisi yang juga anak Gubernur Kaltara AKP Novandi Arya Kharisma dan kader PSI Fatimah atau biasa disapa Sis Zahra.

Dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya Rabu kemarin, mengungkapkan sejumlah fakta baru mengenai kasus ini. Polisi juga sudah menetapkan tersangka terkait kasus ini. Namun karena tersangkanya meninggal dunia, maka kasusnya langsung dihentikan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan VIVA dari kejadian ini, Kamis, 10 Februari 2022 di antaranya:

1. Fatimah jadi tersangka

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Fatimah ditetapkan jadi tersangka kecelakaan.

Fatimah ditetapkan jadi tersangka karena dia adalah pengemudi Camry maut yang terbakar itu. Kesimpulan kalau Fatimah merupakan pengemudi saat kejadian berdasar pemeriksaan saksi serta barang bukti.

2. Kasus dihentikan

Walau jadi tersangka, polisi menghentikan kasus ini. Pasalnya, Fatimah selaku tersangka pun turut meregang nyawa dalam kecelakaan maut tersebut. Sehingga kasus ini diberhentikan. 

"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan pada proses laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau yang dikenal dengan SP3," katanya lagi.

3. Fatimah yang setir mobil

Dari hasil pemeriksaan pada Sedan Camry tersebut, didapati sejumlah barang wanita pada sisi sebelah kanan depan atau di sisi pengemudi.

"Penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi dan dengan demikian maka saudari F. Antara lain tas wanita, sepatu wanita dan lisptik merah, semuanya berada di sisi sebelah kanan depan, di sisi pengemudi," katanya.

4. AKP Novandi dan Fatimah pingsan

Masih kata Sambodo, baik Novandi maupun Fatimah tidak bisa keluar dari mobil yang kecelakaan tersebut lantaran pingsan di dalamnya. Mobil pun terbakar sehingga keduanya tidak bisa menyelematkan diri.

Meninggal Dunia, Ini Profil Dorman Borisman Aktor Senior yang Langganan Jadi Karakter Orang Batak

"Ada pertanyaan kenapa kedua korban tidak bisa keluar dari mobil? Karena posisi kakinya patah dan dalam keadaan pingsan, baik pengemudi maupun si korban. Makanya, mereka keduanya ini tak bisa keluar dari mobil," kata Sambodo 

5. Api besar warga tak berani tolong

Oknum Anggota Polisi di Bone Pakai dan Edarkan Sabu-sabu ke Warga

Sambodo mengatakan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi sekitar lokasi, saat kecelakaan tersebut terjadi warga setempat sempat mencoba menolong kedua korban dengan memecahkan kaca mobil. Namun, warga kemudian mundur karena bagian depan mobil mulai terbakar dan begitu cepat menyebar kebagian dalam mobil.

 "Akhirnya masyarakat yang tadinya mau menolong kemudian mundur takut terjadi ledakan di mobil tersebut," ujarnya.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 8 Mei 2024
Ahli memberi keterangan di Sidang Praperadilan Panji Gumilang

Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tidak Sah, Pengacara Beberkan Alasannya

Dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa, 7 Mei 2024, Pihak Panji Gumilang menghadirkan 9 saksi, yang di antaranya 4 saksi ahli dan 5 saksi fakta.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024