Satpol PP Tegur Dua Pasar Swalayan di Tangerang Selatan

Foto Ilustrasi: Anggota Satpol PP
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pihak Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, melakukan patroli pengetatan penerapan protokol kesehatan (prokes) COVID-19, tepatnya di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangel.

Potensi Besar Ekspor Seafood RI, Aruna Pede Bidik Pasar Global

Kegiatan itu dilakukan untuk meningkatkan kembali kesadaran masyarakat soal pentingnya penerapan prokes. Terlebih, saat ini Kota Tangerang Selatan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, dengan pertumbuhan kasus COVID-19 bisa mencapai 1.500 per hari.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan peneguran terhadap dua pasar swalayan, yakni Pasar Rengas, Superindo hy Fresh.

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

"Ada dua pasar swalayan yang pengelolanya kita tegur, karena ditemukan kelalaian dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry.

Kelalaian yang dimaksud yakni ditemukan pengunjung yang tidak memggunakan masker. Kemudian tidak difungsikannya barcode dari PeduliLindungi.

BI Catat Modal Asing Kabur dari RI Pekan Keempat April Capai Rp 2,47 Triliun

"Masih ada yang tidak pakai masker, terus scan barcode untuk aplikasi PeduliLindungi-nya tidak dimanfaatkan dengan baik. Makanya, kami tegur dan minta untuk lebih ketat," ujarnya.

Kemudian, dalam patroli itu juga, petugas menemukan 130 orang yang tidak menggunakan masker. Adanya hal ini, petugas memberikan teguran pada para pelanggar.

"Ada 130 orang tidak pakai masker, kita tegur dan kita kasih juga maskernya untuk dipakai. Hal ini sebagai upaya kita untuk meminimalisir penyebaran virus," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya