Dihukum PTUN Keruk Kali Mampang, PSI: Anies Kebanyakan Manggung

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

VIVA – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana menyatakan wajar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait upaya penanganan banjir Jakarta untuk mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Politikus dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu meminta Anies untuk segera melaksakan putusan itu. 

"Kami sudah prediksi. Sudah Tidak heran lagi. Wajar saja Pak Anies dihukum. Selama 5 tahun menjabat, Pak Anies selalu disibukkan dengan hal-hal kontroversial, kebanyakan manggung, lupa sama upaya pencegahan banjir," kata Justin Andrian di Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022. 

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

Padahal, kata dia, program pencegahan banjir sudah jelas tertuang di RPJMD dan Perda-Perda. Bahkan, anggaran APBD DKI Jakarta untuk penanganan banjir sangat besar hingga triliunan rupiah. 

"Enggak tahu nunggu apa lagi. Masa, nunggu Jakarta tenggelam dulu, baru dikerjakan? Segera eksekusi. Salah siapa berarti Jakarta banjir?" ujarnya. 

100 Kilometer Jalan di Jateng Rusak karena Banjir, Perbaikan Dikebut hingga H-7 Lebaran

Tentunya, ia sangat menyayangkan banjir di Ibu Kota masih sering terjadi. "Masalah kita dari dulu itu kan banjir. Ya, enggak akan hilang, kalau Pemprov DKInya juga tidak serius menanggapi permasalahan ini," ujarnya. 

Untuk itu, ia minta Gubernur Anies untuk segera mengeruk total Kali Mampang dan membangun turap sebagaimana putusan PTUN Jakarta. 

"Jangan ditunda-tunda lagi. Ini sudah masuk puncak musim hujan. Masalah kapan akan banjir, kan tidak bisa ditunda-tunda juga. Jadi tolong, disegerakan. Prioritaskan, tuntaskan," tutur Justin. 

Selain itu, Justin juga mengingatkan Pemprov DKI untuk meneruskan upaya pencegahan banjir lainnya. Seperti normalisasi sungai dan membangun waduk serta embung. Menurutnya, semua program penanggulangan banjir harus terintegrasi dan harus diprioritaskan, agar pencegahan banjir lebih optimal. 

"Jangan sampai masyarakat harus capek-capek menuntut di pengadilan, harusnya tidak perlu, itu tugas Pemprov DKI menjalankan kewajibannya. Maaf kami harus jujur ke Pak Anies. Ini demi rakyat Jakarta," tambahnya. 

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan gugatan sejumlah warga DKI Jakarta terkait upaya pencegahan banjir di wilayah Jakarta Selatan. Majelis hakim PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat, untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, Jakarta Selatan. 

Gugatan tersebut diajukan 7 orang warga, yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Gugatan nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT diajukan pada 24 Agustus 2021.  

Dalam putusan yang ditetapkan Selasa, 15 Februari 2022, majelis hakim yang dipimpin Hakim Sahibur Rasid menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa: Pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. 

"Mewajibkan Tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk: Mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang;" kata majelis hakim dalam putusannya dikutip laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis, 17 Februari 2022. 

"Menolak gugatan penggugat yang selebihnya; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.618.300.- (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah);" sambung hakim Sahibur Rasid.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya