Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara

Jerinx
Sumber :
  • Instagram @ncdpapl

VIVA –  Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis musisi I Gede Aryastina alias Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  selama satu tahun dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Ketua Pengandilan Negeri Jakarta Pusat Surachmat saat membaca putusan vonis di ruang persidangan, Kamis.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.

img_title Ricuh Perayaan Maulid Tewaskan 1 Orang di Aceh, Pangdam Klaim Tak Ada Satu Butir Peluru Tajam Ditembakkan

Drummer SID I Gede Ari Astina alias Jerinx (kiri) berbincang dengan pengacaranya

Photo :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf


Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Drumer band Superman is Dead (SID) itu juga sempat dituntut Jaksa membayar denda sebesar Rp50 juta dan subsider kurungan selama dua bulan.

Ada beberapa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis tersebut. Pertimbangan yang memberatkan adalah terdakwa pernah dijatuhi hukuman.

"Pertimbangan yang meringankan telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban. Kedua berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan," kata Hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas vonis tersebut, hakim mempersilahkan Jerinx untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Pihak Jerinx pun memutuskan untuk mempertimbangkan vonis tersebut selama tujuh hari ke depan. Sebagai informasi, Jerinx SID dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.

Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya dan sejak saat itu proses hukum berjalan hingga ke meja hijau. (ant)

img_title Kejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Korupsi Tambang Nikel di Sultra, Sita Uang Rp11,8 Miliar

Ilustrasi pasukan TPNPB OPM.

TNI Sisir Persembunyian OPM dari Udara, Panglima Kogabwilhan III Sampai Turun Langsung Operasi

TNI mengerahkan dua helikopter milik TNI Angkatan Udara untuk memantau pergerakan kelompok bersenjata TPNPB-OPM di wilayah Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut