Wagub Riza: ASN Tak Wajib Beli Tiket Formula E

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria tidak mewajibkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk membeli tiket Formula E yang akan digelar Juni 2022. 

img_title Kemendagri Dorong Transformasi Penilaian Kinerja ASN dalam Kebijakan TPP

"Kalau soal tiket ini kan, kegiatan seperti ini tidak mungkin kami Pemprov mewajibkan ASN membeli tiket, tidak mungkin," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendati begitu, ia pun mempersilahkan kepada tokoh masyarakat apabila mengimbau untuk membeli tiket balapan mobil listrik itu tidak masalah. 

img_title Mendikdasmen Beri Kabar Baik! Guru Non ASN Tak Akan di-PHK Meski Tidak Lulus Tes CPNS

Pekerja konstruksi meratakan aspal Sirkuit internasional Formula E Jakarta

Photo :
  • ANTARA/Abdu Faisal

"Tapi kalau para tokoh memberi saran memberi imbauan itu silahkan. Tapi kalau mewajibkan tidak mungkin. saya kira itu kita semua sudah tahu tidak mungkin mewajibkan orang membeli tiket," ujarnya. 

img_title Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Guru Non-ASN jika Tak Lulus CPNS

Lebih lanjut, kata dia, bahwa kegiatan Formula E itu kan kegiatan program yang diselenggarakan oleh Pemprov yang menunjuk Jakpro sebagai penyelenggara untuk kepentingan program-program Jakarta seperti mendukung program langit biru, udara yang bersih, kemudian bisa meningkatkan pariwisata ekonomi. 

"Saya kira semua tentunya akan senang dan mendukung apabila kegiatan ini diterapkan di Jakarta," ujarnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Demikian juga mendukung program-program yang sekarang sedang berlangsung sekarang di MotoGP Mandalika. 

"Jadi program-program internasional itu penting agar kita Indonesia menjadi tujuan pariwisata dunia dan sejajar dengan kota-kota dunia lain. Menjadi perhatian dunia dan kita sejajar di kota lain," tambahnya. 
 

Kasat Reskrim Polresta Sorong AKP Afriangga U Tan

Korupsi Baju Dinas Rp477 Juta, Sekwan DPR Papua Barat Daya Jadi Tersangka, Kini di Lapas

Kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPR Papua Barat Daya kembali bergulir. Dua orang ditetapkan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut