7 Pengedar Sabu-sabu di Kampung Ambon Ditangkap Polisi

Pengedar Sabu di Kampung Ambon Ditangkap Polisi
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Sebanyak 7 orang berhasil diamankan di wilayah Komplek Permata, Kampung Ambon Jakarta Barat. Mereka kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Wilayah ini masuk dalam kawasan rawan peredaran narkoba. Mereka diciduk dalam giat yang dilakukan jajaran Polsek Cengkareng yang dibantu dari Brimob Polda Metro Jaya.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Damastyo mengatakan, dalam sidak kasus peredaran narkoba di wilayah rawan tersebut pihaknya mengamankan sedikitnya tujuh orang yang diduga sebagai pengecer narkoba jenis sabu. Paket kecil sabu siap edar berhasil diamankan polisi dari tangan mereka.

"Dari hasil operasi tersebut sedikitnya kami mengamankan 7 orang yang diduga sebagai bandar pengedar barang haram narkoba," ujar Ardhie dikonfirmasi, Jumat 18 Maret 2022. 

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Ardhie mengatakan, sidak peredaran narkoba di kawasan rawan tersebut berdasarkan intrusi langsung dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran. Yakni untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh terkait peredaran narkoba yang ada di kawasan terkenal rawan peredarannya. 

"Alhamdulillah, selain kami amankan pengedar kami turut juga mengamankan paket klip narkoba jenis sabu siap edar dengan berat brutto 0,40 gram," ujarnya. 

Viral, Pria Serang Polisi Pakai Golok Gara-gara Dendam Pernah Ditangkap

Selain itu Ardhie katakan pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone, yang berisi percakapan transaksi narkoba. Serta boong atau alat hisab sabu yang dirakit para tersangka dengan bekas kemasan minuman. Bahkan termasuk beberapa senjata tajam yang diamankan dari tangan para pelaku. 

"Kami juga melakukan penggerebekan disebuah kamar kosan dan kembali mengamankan 1 kantong plastik klip kosong, alat hisap sabu, 3 buah timbangan digital dan sebilah tombak serta sebilah pisau," ujarnya.

Selanjutnya ketujuh tersangka dan berikut barang bukti, telah diamankan ke Mapolsek Cengkareng guna menjani pemeriksaan dan proses hukum. 

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal 114 sub 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga undang-undang darurat tentang kepelikan senjata tajam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya