Polisi Belum Usut Kasus Mafia Tanah yang Timpa Nenek Titin

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Polda Metro Jaya belum bisa berkata banyak terkait penanganan kasus mafia tanah yang masuk ke pihaknya. Salah satunya kasus mafia tanah yang menimpa seorang nenek bernama Titin Suartini NG.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Kakak dan kuasa hukum nenek Titin, korban mafia tanah

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Belum Ada Update dari Penyidik

Polisi Bagi Takjil Gratis Tapi Tak Ada Pengendara Melintas, Netizen: Anda Berkumpul, Kami Putar Arah

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, mengaku belum mengetahui perkembangan kasus ini. Dia berdalih belum dapat update terbaru dari penyidik yang menanganinya.

"Penyidik belum memberikan data lagi kepada saya," ujar dia kepada wartawan, Senin, 21 Maret 2022.

Polisi Temukan 2 Mayat Pekerja Konstruksi Korban Runtuhnya Jembatan Baltimore

Sementara itu, pengacara korban, Bonifansius Sulimas, menambahkan sejak membuat laporan, sampai kini Nenek Titin meninggal dunia, kasus belum menemukan titik terang. Tanah dan rukonya masih beralih tangan ke orang lain.

Baca juga: Nenek Titin Jadi Korban Mafia Tanah, Diusir Paksa dari Rumahnya

Kliennya, kakak kandung dari Titin, yakni Alexander Sutikno, berharap semoga mafia tanah yang membuat Titin sampai diusir paksa bisa ditangkap. Dia juga berharap hak-hak kliennya dikembalikan.

 

"Nenek Titin baru meninggal 31 Oktober 2021 dipanti jompo. Nasib tanah dan ruko itu sekarang sertifikatnya sudah atas nama pihak ketiga," kata Boy.

Sebelumnya diberitakan, komplotan mafia tanah diduga merampas tanah dan bangunan milik seorang nenek bernama Titin Suartini NG. Polda Metro Jaya pun tengah mengusutnya.

Alexander Sutikno selaku kakak kandung dari Titin Suartini NG, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, hari ini, Jumat, 4 Maret 2022. Menurut Penasihat hukum Alexander, Bonifansius Sulimas, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019 silam dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.

"Kami datang atas panggilan dari penyidik terkait kasus yang menimpa klien kami ini Pak Alex," kata Bonifansius kepada wartawan, Jumat, 4 Maret 2022.

Dia menjelaskan, awalnya kakak kandung kliennya Titin Suartini NG dan NG Supintor serta NG Evi Chindi mengantongi hak atas kepemilikan ruko di kawasan Radio Dalam Raya. Ketiga kakak klinenya tinggal bersama di tempat itu. Tapi, tahun 2015, NG Supintor dan NG Evi Chindi meninggal dunia, sehingga tersisa Titin Suartini NG seorang.

Pada tahun 2019 lantas ada komplotan mafia tanah yang mengambil paksa rumah dan ruko. Bonifansius mengatakan, kakak kandung kliennya tiba-tiba diusir ke pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan. Dia menyebut, komplotan mafia tanah ini memalsukan semua sertifikat soalah-olah Titin Suartini NG melakukan jual-beli dengan mereka.

"Kelompok mafia tanah menelpon dinas sosial dan kakak kandung klien kami dibawa ke salah satu panti jompo. Mereka palsukan PPBJ, AJB, sampai melakukan penjualan dengan pihak yang ketiga," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya