Divonis Bebas, 2 Polisi Penembak Laskar FPI Bakal Bertugas Lagi
Senin, 21 Maret 2022 - 16:11 WIB
Sumber :
- Istimewa
Terkait hal itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti tapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan begitu, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Baca Juga
Viral! Detik-detik Mencekam Polisi dan BNN Turun dari KRL, Serbu Markas Narkoba di Kampung Bahari, Begini Kronologinya
Sebanyak 1.816 personel gabungan polisi dan BNN menggerebek Kampung Bahari, Jakarta Utara. Petugas turun dari KRL, pelaku sempat melawan. Baca di sini
VIVA.co.id
1 November 2026