Tolak Laporan Haris Azhar terhadap Luhut, Ini Penjelasan Polisi

Direktur Reserse Krimiminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

VIVA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis membantah disebut menolak laporan terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan gratifikasi.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Pada saat Saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," kata Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis 24 Maret 2022.

Dirinya mengklaim, kalau dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa diadukan lewat laporan polisi atau LP namun bentuknya adalah pengaduan atau laporan informasi. Auliansyah menjelaskan berdasarkan KUHAP, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," katanya.

Dia mengatakan bahwa masih mengacu pada KUHAP, petunjuk dan Arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap. Di mana ada tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan. 

Terungkap! Ini Identitas Selebgram Terjerat Kasus Narkoba di Jaksel, Salah Satunya Chandrika Chika

"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya misalnya di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, laporan terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan gratifikasi ditolak polisi.

Saat diminta pihak SPKT Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengklaim sempat berdebat. Bahkan perdebatan terjadi selama beberapa jam.

"Dan kemudian setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," ucap dia kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022.

Untuk diketahui Direktur Lokataru, Haris Azhar melaporkan balik Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Hal ini dilakukan setelah Haris dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Luhut.

"Jadi akan laporan balik ya walaupun secara legal ini bukan delik aduan," kata kuasa hukum Haris, Nurkholis di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022.

Namun kemudian disebutkan bahwa laporan itu ditolak polisi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya