Kasus Mafia Tanah Cakung Dilaporkan Kembali ke Polda Metro

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Ketua Gerakan Rakyat Anti Aktor Koruptor (Gertak) mendatangi Polda Metro Jaya, Dimas Tri Nugroho. Dia datang memberikan laporan pengaduan dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kasus mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, salah satunya kasus dugaan pemalsuan akta autentik di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

“Gertak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tentang kasus mafia tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN dari level bawah hingga level atas, serta yang berkaitan dengan mereka. Kami berikan satu bundel berkas sebagai bukti petunjuk," kata dia kepada wartawan, Kamis 24 Maret 2022.

Laporannya diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam laporan pengaduan itu ada beberapa orang yang diduga terlibat dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait mafia tanah. 

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

"Orang-orang yang dilaporkan adalah Admiral Faizal, Supriyatno, Sudarman, Dwi Budi, dan Paryoto mereka merupakan pegawai di Kementrian ATR/BPN yang masih aktif dan sudah pensiun. Dua nama lainnya adalah pengurus perusahaan dan kaki tangannya yaitu Benny Simon Tabalujan dan Ahmad Djufri. Mereka semua yang mengatur bagaimana teknis agar bisa melakukan suatu hal diluar prosedur," kata dia.

Dia mengatakan, alasan pihaknya membuat laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya karena kasus mafia tanah masih tidak terselesaikan dan orang orang yang jadi korban adalah rakyat kecil. Dirinya mengaku laporan dugaan korupsi ini juga dilaporkan pihaknya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar para penegak hukum lain juga bisa menindaklanjuti dugaan korupsi terkait permasalahan mafia tanah.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Dimas menambahkan, tindakannya ini adalah sebagai bentuk warga negara yang cinta tanah air. Sebab, menurut dia pentingnya peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi itu dilindungi oleh Undang-Undang. Peran masyarakat dan keberanian masyarakat melaporkan kasus dugaan korupsi kepada penegak hukum termasuk Polri, itu akan menjadi petunjuk awal bagi penegak hukum melakukan pengusutan, investigasi. Bahkan laporan masyarakat itu akan menjadi petunjuk pagi Polri dan penegak hukum melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan kemudian melakukan penindakan hukum," kata dia.

Sebagai informasi, BPN Jakarta Timur mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang menegaskan kepemilikan tanah Harto Khusumo selaku penggugat. 

BPN dalam kasus yang sama, melakukan banding bersama PT. Salve Veritate terhadap putusan pengadilan tersebut. Sedangkan, Pimpinan PT Salve Veritate, Benny Simon Tabalajun dan rekannya Achmad Djufri telah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan akta autentik tanah di Polda Metro Jaya. Bahkan, Djufri sudah diproses di PN Jakarta Timur dan Benny Tabalujan masih DPO.

Baca juga: Kesaksian Pengurus Panti Jompo soal Nenek Titin Korban Mafia Tanah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya