Pelaku di Balik Kebakaran di IRTI Monas Dibekuk, Polisi: Ada Cemburu

Polres Jakarta Pusat gelar konferensi pers kasus kebakaran IRTI Monas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus

VIVA – Teka-teki terbakarnya ratusan kios di kawasan IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis lalu, 31 Maret 2022, akhirnya terpecahkan. Polisi telah menangkap seorang pria berinisial WST (29) yang merupakan orang di balik kebakaran hebat itu.

Bekas Hunian Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali Ludes Terbakar

Diketahui, gorden kios yang dibakar WST adalah milik seorang pria bernama Dasrul Lubis. Beberapa saat sebelum kejadian, yakni Rabu malam itu, WST dan Dasrul sempat terlibat pertengkaran.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes mengatakan, ada kecemburuan antara WST dengan Dasrul. Hanya saja, hingga saat ini, hal tersebut masih didalami.

Rumah Kebakaran di Simalungun, Dua Balita Tewas

Polres Jakarta Pusat gelar konferensi pers kasus kebakaran IRTI Monas.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus

"Ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu ya, apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa, masih kami dalami," kata Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 4 April 2022.

Polisi Amankan Bocah Pemicu Kebakaran Bekasi, Lebaran Muhammadiyah Diprediksi Sama dengan Pemerintah

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Whisnu Wardhana mengisahkan soal pertengkaran antara WST dan Dasrul saat itu. Singkatnya, mereka berdua akhirnya menghentikan pertengkaran dan Dasrul pergi meninggalkan WST. Memasuki dini hari tepat pukul 02.00 WIB, kebakaran terjadi.

Hal itu bermula saat WST tetap ingin mencari Dasrul, namun ternyata sosok yang dicari tidak ada. Kesal tidak menemukan Dasrul, WST akhirnya nekat membakar gorden di kios milik Dasrul menggunakan sebuah korek api.

"Sebelum tinggalkan lokasi atau tempat kios milik Dasrul Lubis, yang bersangkutan sudah melakukan pembakaran di lokasi dengan menggunakan korek api dan yang dibakar adalah gorden kios," ujar Whisnu.

Ketika ditanyakan apakah ada hubungan khusus antara WST dan Dasrul, Wisnu membenarkannya. "Berdasarkan pengakuan memang yang bersangkutan ini ada hubungan khusus antara Dasrul dengan WST," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP, yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Dia juga diancam pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sebelumnya, sebanyak 172 kios Lenggang Jakarta, di kawasan IRTI Monas, Gambir, Jakarta Pusat, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan hangus terbakar pada Kamis pagi, 31 Maret 2022.

Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Kasudin Gulkarmat) Jakarta Pusat, Asril Rizal menyebutkan penyebab kebakaran diduga berasal dari korsleting listrik.

"Api diduga muncul dari lapak atau kios sepatu dan tas milik Pak Lubis, kemudian merambat dengan cepat karena banyak bahan mudah terbakar," ujar Asril.

Tim perwira piket menerima informasi kebakaran tersebut pada pukul 05.20 WIB. Kemudian, sebanyak delapan unit mobil bersama personel pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api di lokasi kebakaran. Petugas berhasil mendinginkan lokasi pada pukul 05.50 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya