Nasib Kasus Mafia Tanah yang Sasar Nenek Titin Ditentukan Pekan Ini

Pengacara nenek Titin korban mafia tanah, Bonifansius Sulimas
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Kasus mafia tanah yang menyasar nenek Titin Suartini NG masih terus bergulir. Pengacara dari korban, Bonifansius Sulimas mengaku telah bertemu penyidik pada Jumat, 1 April 2022 kemarin.

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Dalam pertemuan itu, dia mengatakan kalau penyidik mengaku sudah memanggil pembeli atau pihak ketiga yang membeli ruko almarhum Nenek Titin yang dirampas mafia tanah. Sayangnya, pembeli ruko tidak hadir.

"Jadi pada dasarnya pemanggilan kemarin pihak pembeli pihak ketiga belum datang. Mereka akan agendakan pemanggilan minggu ini," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 4 April 2022.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Dalam kasus ini belum ada tersangka yang ditetapkan polisi sampai Nenek Titin berpulang. Untuk itu, Boy berharap Polda Metro Jaya bergerak cepat menuntaskan kasus ini. Kata Boy, penyidik mengklaim akan melakulan gelar perkara untuk menentukan status kasus Nenek Titin dalam waktu dekat.

"Jadi mungkin dalam satu Minggu ke depan pihak penyidik melakukan gelar untuk naik sidik," ujar dia.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Sebelumnya diberitakan, komplotan mafia tanah diduga merampas tanah dan bangunan milik seorang nenek bernama Titin Suartini NG. Polda Metro Jaya pun tengah mengusut kasus ini.

Alexander Sutikno selaku kakak kandung dari Titin Suartini NG menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, hari ini, Jumat, 4 Maret 2022. Menurut penasihat hukum Alexander, Bonifansius Sulimas, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juli 2019 silam dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.

"Kami datang atas panggilan dari penyidik terkait kasus yang menimpa klien kami ini pak Alex," kata Bonifansius kepada wartawan, Jumat, 4 Maret 2022.

Dia menjelaskan, awalnya kakak kandung kliennya Titin Suartini NG dan NG Supintor serta NG Evi Chindi mengantungi hak atas kepemilikan ruko di kawasan Radio Dalam Raya. Tiga kakak kliennya itu tinggal bersama di tempat itu. Tapi tahun 2015, NG Supintor dan NG Evi Chindi meninggal dunia sehingga tersisa Titin Suartini NG seorang.

Pada tahun 2019 lantas ada komplotan mafia tanah yang mengambil paksa rumah dan ruko. Bonifansius mengatakan, kakak kandung kliennya tiba-tiba diusir ke jalanan seolah-olah seperti gelandangan. Dia menyebut, komplotan mafia tanah ini memalsukan semua sertifikat seolah-olah Titin Suartini NG sudah melakukan jual-beli dengan mereka.

"Kelompok mafia tanah menelepon Dinas Sosial dan kakak kandung klien kami dibawa ke salah satu panti jompo. Mereka palsukan PPBJ, AJB sampai melakukan penjualan dengan pihak yang ketiga," ujar dia.

Baca juga: Kesaksian Pengurus Panti Jompo soal Nenek Titin Korban Mafia Tanah

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya