Transjakarta Sesuaikan Pelayanan Imbas Demo 11 April

Bus Transjakarta
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Aksi unjuk rasa atau demonstrasi Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Senin, 11 April 2022, berdampak pada pelayanan transportasi massal. Termasuk diantaranya adalah bus Transjakarta

PSI Ungkap Sosok Gubernur yang Tepat Pimpin Jakarta

Perubahan layanan akan dilakukan dengan melihat kondisi. Maka bagi para pengguna Transjakarta tetap bisa bermobilitas memanfaatkan moda transportasi umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara normal sejak jam operasi layanan hari ini. 

Penyesuaian layanan yang mungkin perlu diimplementasikan, akan melalui koordinasi dengan pihak berwajib. Baik penyesuaian terkait rute-rute maupun terkait fasilitas-fasilitas Transjakarta. 

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

"Jika terdapat informasi penyesuaian layanan, tentu akan disampaikan secara masif dan langsung," kata Plt Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta di Jakarta, Angelina Betris. 

Petugas Transjakarta akan turut menyampaikan informasi secara lengkap, atas setiap penyesuaian yang diimplementasikan. Serta memanfaatkan media sosial maupun media massa, untuk menjangkau para pelanggan Transjakarta. Sehingga pengguna transportasi umum memiliki informasi yang lengkap dan utuh. 

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Transjakarta, kata Betris, juga mengimbau kepada pelanggan Transjakarta untuk menyusun waktu demi kenyamanan dalam bermobilitas menggunakan transportasi publik. 

Salah satunya, melalui keberangkatan awal guna menghindari dampak dari kegiatan aksi unjuk rasa. Adapun jam layanan operasional Transjakarta mulai dari pukul 05.00 WIB- 24.00 WIB efektif mulai hari ini. 

Ketentuan ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 198 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. 

Kapasitas bus Transjakarta ditetapkan maksimal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pelanggan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI maupun dokumen yang print ataupun digital kepada petugas. 

Selain itu, seluruh pengguna Transjakarta diwajibkan menggunakan masker dan melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area halte. 

"Kami mengimbau agar pelanggan untuk mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan kita bersama," tambahnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya