Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Respons Trading EA Copet
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
Riki mengatakan orang melaporkan diri ke Bareskrim hanya sekedar dengki dan iri hati akibat tidak bisa ikut bergabung dalam EA Copet.
"Orang ini menurut saya hatinya sudah buta, yang hanya bisa menyalahkan dan tidak bersyukur apa yang telah dia dapatkan," ujarnya
Riki juga membantah pernyataan pendamping para pelapor yang menyebut kerugian member mencapai hingga ratusan miliar rupiah.
"Dan kepada saudara Charli Wijaya yang mengatakan kerugian mencapai 557Miliyar, itu saya pastikan Hoak, Fitnah. Data dari mana? Asal ngomong aja di media. Saya punya data yang valid berapa sebenarnya kerugian ini. Karena saya yang memegang akun Master EA Copet, karen Robot dikoneksikan ke akun tersebut," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.