Pemerintah Tambah Kapasitas Penonton Bioskop di Jakarta

Bioskop / Cinema XXI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Di tengah kondisi pandemi dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat masih dilakukan. Termasuk di DKI Jakarta, yang masih di PPKM level 2. Seperti penonton bioskop pun tidak bisa penuh. Namun, dengan situasi saat ini, pemerintah pusat memberi tambahan kapasitas.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Pemerintah menambah kapasitas bioskop di DKI Jakarta menjadi 75 persen dari sebelumnya 70 persen pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

Dikutip dari Antara, ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2022 yang berlaku mulai Selasa (19/4) hingga Senin (9/5) dipantau di Jakarta, Selasa.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Dalam Inmendagri terbaru menggantikan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022 itu juga menambah kapasitas restoran, rumah makan atau kafe di area bioskop boleh menerima makan di tempat dengan kapasitas 75 persen.

Sebelumnya, kapasitas restoran atau kafe di area bioskop yang diizinkan maksimal 50 persen.

Badan Geologi: Potensi Tsunami Akibat Gunung Ruang Bisa Setinggi 25 Meter

Selain itu, hanya pengunjung kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi maksimal dosis pertama.

Sementara itu, ketentuan aktivitas masyarakat lainnya masih tetap sama dengan aturan sebelumnya di antaranya kapasitas di mal, pusat perdagangan dan pusat perbelanjaan masih 75 persen dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Aktivitas makan dan minum di warteg atau pedagang kaki lima kapasitasnya juga tetap 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen. Restoran atau kafe dengan operasional yang dimulai petang hari yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB masih tetap sama untuk jumlah kapasitas pengunjung mencapai maksimal 50 persen.

Pelonggaran sejumlah ketentuan dalam PPKM salah satunya di Jakarta itu mencermati terkendalinya kasus COVID-19 dan capaian vaksinasi tinggi.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, tingkat keterisian tempat tidur isolasi pasien COVID-19 di 140 rumah sakit rujukan hingga Minggu (10/4) semakin menurun mencapai 9 persen dengan jumlah tempat tidur terisi mencapai 414 orang dari kapasitas 4.763 tempat tidur.

Sedangkan keterisian ruang perawatan intensif (ICU) juga semakin berkurang dengan keterisian mencapai 113 orang dari kapasitas 763 orang atau mencapai 15 persen. Sementara itu, jumlah kasus aktif yakni pasien yang dirawat atau diisolasi hingga Senin (18/4) berkurang 248 orang menjadi 2.368 pasien.

Sedangkan jumlah pasien sembuh mencapai 734 orang dan penambahan kasus positif COVID-19 lebih rendah mencapai 412 orang. Adapun persentase kasus positif sepekan terakhir terus menurun hingga mencapai 3,7 persen meski jumlah orang dites usap PCR sepekan terakhir melebihi batas Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencapai hingga 53 ribu orang.

Sedangkan capaian vaksinasi hingga Senin (18/4) untuk dosis pertama mencapai 12,5 juta atau 124 persen dari target 10 juta. Vaksinasi dosis kedua mencapai 10,6 juta dan vaksinasi dosis ketiga mencapai 3,26 juta orang. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya