Cuit "Allahmu Lemah", Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

Ferdinand Hutahaean
Sumber :
  • VIVA / Willibrodus

VIVA – Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa siang ini, 19 April 2022. Ferdinand Hutahaean dinyatakan bersalah dalam kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun media sosial Twitternya.

Ajukan Diri jadi Amicus Curiae, Megawati Soekarnoputri: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran. Sebagaimana hal tersebut tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Review Negatif Makanan, Seorang Wanita Terancam Denda Puluhan Miliar!

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja  menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Pusat.

Hakim lantas menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Ferdinand dengan dikurangi masa tahanan yang telah dilalui selama menjalani proses pemeriksaan hingga sidang.

Arab Saudi Umumkan Pengamatan Hilal 1 Syawal Hari Ini

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 bulan," vonis Hakim.

Keputusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebab, pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menghukum Ferdinand Hutahaean selama tujuh bulan penjara.

Jaksa menyebut jika cuitan Ferdinand pada akun media sosial Twitternya telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Kicauan yang dimaksud berbunyi, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela."

Dalam pledoi, Ferdinand beralasan cuitan itu ditujukan kepada setan yang berbisik di telinganya. Bisikan ia dengar saat terbangun dari pingsan karena penyakit syaraf yang sudah ia alami bertahun-tahun.

Menurutnya, setan itu mengatakan bahwa Ferdinand akan mati, Allahnya lemah, dan mesti dibela. Hal ini mendorongnya menulis 'Allahmu lemah'.

"Kemudian saya respons dan tanggapi dengan kata hardik balik dengan kata 'Allahmu lemah'. Kata 'mu' dalam hal ini saya maksud dan tujukan kepada setan yang menurut saya sedang menggoda saya," ujar Ferdinand.

Ferdinand didakwa Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya