Sopir Mobil yang Ditabrak KRL di Citayam Bakal Dituntut KAI

KRL tabrak mobil di perlintasan Stasiun Citayam-Depok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridwan Putra

VIVA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil yang tertabrak KRL Commuter line pagi tadi. Hal itu sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Tak Cuma Ngamuk, Wanita Viral Ini Lakukan Pelecehan Verbal saat Mobilnya Digembok Dishub

Hal ini merespons peristiwa kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor - Jakarta Kota, Rabu Pagi. 

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api kala itu. Sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall

Akibatnya, KRL KA 1077 (Bogor-Jakarta Kota) tertempel mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok pada pukul 06.47 WIB. Sejumlah perjalanan KRL pun sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan. 

Meski demikian dia bersyukur, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal. 

Citroen Luncurkan Mobil SUV Terbaru di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” tegas Joni dikutip dari keterangannya, Rabu, 20 April 2022.

Sebih lanjut dia menegaskan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Dia menjabarkan, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KRL tabrak mobil di perlintasan Stasiun Citayam-Depok.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ridwan Putra

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu ada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain. Kemudian, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan  Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi. KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Joni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya