Soal Perbaikan Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Diminta Beli Aset AP II

Jalanan rusak menuju Bandara Soekarno-Hatta
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Proses perbaikan Jalan Juanda yang berada di Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, menjadi polemik antara pihak Pemerintah Kota Tangerang dan PT Angkasa Pura II.

100 Kilometer Jalan di Jateng Rusak karena Banjir, Perbaikan Dikebut hingga H-7 Lebaran

Seperti diketahui, jalan yang menjadi akses menuju Bandara Soekarno-Hatta itu, mengalami kerusakan parah kurang lebih sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga saat ini, jalan rusak tersebut belum juga diperbaiki lantaran terhalang kepemilikan jalan, mengingat jalan tersebut milik Angkasa Pura II.

Alhasil, untuk menyelesaikan persoalan perbaikan jalan itu, perusahaan BUMN dan Pemerintah Daerah pun harus melibatkan pihak kejaksaan.

Polri Petakan Jalur Rawan Kecelakaan Saat Mudik, Terutama di TransJawa

Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng mengatakan, saat ini sudah ada empat rekomendasi dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tangerang terkait penyelesaian masalah tersebut.

Jalan rusak atau berlubang berpotensi sebabkan macet parah dan kecelakaan lalu lintas. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono
Angkutan Lebaran 2024, Bandara Soetta Prediksi Pergerakan Penumpang hingga 2,58 Juta Orang

"Kita sudah menerima rekomendasi dari JPN Kejari Tangerang akhir pekan lalu. Sekarang menunggu undangan lagi dari hasil rapat pembahasan internal AP II terkait penyelasaian aset jalan yang rusak itu," katanya, Kamis, 21 April 2022.

Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tangerang Imelda mengatakan, Jalan Juanda Batuceper merupakan aset Angkasa Pura II dan bukan aset milik Pemkot Tangerang. Sehingga perbaikan tak bisa dilakukan Pemkot Tangerang serta merta tanpa adanya dasar hukum.

"Jadi, karena jalan Juanda ini aset AP II, maka yang bisa perbaiki adalah AP II. Namun karena sudah ada desakan dari masyarakat kepada Pemkot Tangerang maka ada skema penyelesaian yang bisa dilakukan kedua pihak," ujarnya.

Skema pertama adalah pembelian aset AP II yakni Jalan Juanda oleh Pemerintah Kota Tangerang. Sehingga, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan jalan tersebut.

Skema kedua, perbaikan jalan dilakukan pemerintah dengan sistem hibah. Dimana, Pemkot Tangerang harus mengubah keterangan anggaran di APBD dari belanja modal maupun pemeliharaan kepada hibah. Sebab hasil perbaikan akan diserahkan kepada Angkasa Pura II sebagai asetnya.

Skema ketiga, PT Angkasa Pura II menghibahkan aset jalan tersebut kepada Pemkot Tangerang. Hal ini bisa dilakukan AP II berupa pemindahan aktiva aset namun harus melalui proses persetujuan dari pimpinan yakni Kementrian BUMN.

"Untuk skema keempat, AP II bisa memasukannya dalam program CSR. Apalagi kerusakan jalan tersebut disebabkan beberapa proyek seperti PIK, kereta api dan JORR. Jadi AP II bisa melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam pengelolaan dana CSR untuk perbaikan jalan," ujarnya.

Dia melanjutkan, penggunaan anggaran APBD dalam perbaikan aset milik AP II ini harus hati-hati agar tak ada kendala hukum dikemudian hari. Maka itu, permintaan Pemkot Tangerang untuk dilakukan pendampingan hukum dan dicarikan solusinya telah dilakukan oleh JPN Kejari Tangerang.

"Kami udah sampaikan kajian dan landasan hukumnya. Semoga ada hasil secepatnya. Tinggal menunggu kedua pihak rapat dan menentukan opsi yang akan diambil. Akan ada pertemuan selanjutnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya