Tilang Batas Kecepatan di Tol Berlaku Saat Arus Mudik

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, bakal tetap menerapkan sistem tilang elektronik bagi pelanggar batas maksimal kecepatan di tol saat masa mudik lebaran. Surat tilang tetap bakal dikirim lewat pos bagi pelanggar.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

"Tilang batas kecepatan tetap berlaku," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartwan, Minggu 24 April 2022.

Namun, dia memprediksi angka pelanggaran batas kecepatan di tol saat masa mudik akan mengalami penurunan. Sebab, volume kendaraan dipastikan akan mengalami kepadatan. 

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Sejumlah kendaraan pemudik melintas di tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jabar/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat. Biasanya mungkin pasti rata-rata di bawah (batas kecepatan)," katanya.

Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota. Hal itu tergantung rambu batas kecepatan yang ada di jalan tol.

Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, maka kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. 

"Kebijakan ini berlaku 24 jam," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Maret 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya