Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku di 13 Ruas Jalan Jakarta

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Kebijakan aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan Jakarta akan kembali diberlakukan mulai Senin hari ini. Pemberlakuan tersebut karena momen libur Lebaran Idul Fitri 2022 sudah selesai.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan penerapan aturan ganjil-genap akan berlaku di 13 ruas jalan Jakarta. 

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Kombes Sambodo dalam keterangannya, yang dikutip pada Senin, 9 Mei 2022.

8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang

Aturan ganjil-genap sempat ditiadakan saat libur Lebaran atau sepekan lebih mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.

"Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin, 25 April 2022.

Angkut Ratusan Ton Sampah saat Libur Lebaran, Pemkot Tangsel Catat Ada Kenaikan 10 Persen

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
 

Terkait itu, Dinas Perhubungan DKI juga sudah menerbitkan surat keputusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap.

Dalam aturan itu tercantum ketentuan ketiga huruf b bahwa ganjil genap ak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. 

"Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," ujar Syafrin.

Adapun 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta sebagai berikut:   

1) Jalan M.H. Thamrin;   
2) Jalan Jenderal Sudirman;   
3) Jalan Sisingamangaraja;   
4) Jalan Panglima Polim;   
5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;   
6) Jalan Tomang Raya;   
7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;   
8) Jalan Gatot Subroto;   
9) Jalan M.T. Haryono;  
10) Jalan H.R. Rasuna Said;   
11) Jalan D.I. Panjaitan;   
12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
13) Jalan Gunung Sahari.   

Aturan ganjil genap diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Lalu, mulai lagi pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya