Main Sepatu Roda di Jalan Raya, Polisi: Melanggar, Bakal Kena Sanksi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA - Polisi angkat bicara terkait sekelompok pemakai sepatu roda yang bermain di tengah jalan ibu kota. Pemain sepatu roda itu disebut sudah melanggar aturan.

TPP ASN Pemkot Semarang Akan Dipotong 15 Persen per Hari jika Bolos Usai Lebaran

Aksi warga dengan sepatu roda di jalan raya.

Photo :
  • Tangkapan layar video

Tidak Boleh Dilakukan

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

"Itu tentu tidak boleh dilakukan di tengah jalan seperti itu karena bukan track buat sepatu roda. Tentu akan mengganggu pengguna jalan yang lain, selain itu berbahaya bagi keselamatan para pelaku sepatu roda tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, kepada wartawan, Senin 9 Mei 2022.

Baca juga: Viral Rombongan Pesepatu Roda di Jalan Raya, Wagub DKI: Arogansi

Tak Ingin Terjebak Macet, Pengemudi Toyota Agya Ini Berakhir Malu

Polisi Akan Mengusut

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, pihaknya bisa mengusut terkait viralnya video ini. Polisi akan mencari pemain sepatu roda yang terekam kamera bermain di ruas jalan Gatot Soebroto itu. Zulpan mengatakan, mereka akan diberikan sanksi berupa teguran.

"Kami menegur dan menertibkannya. Ya (sanksi lain) bila mereka mengulangi lagi perbuatan yang sama. Tapi kami kedepankan tindakan persuasif dengan teguran saja dulu," katanya.

Sekelompok Orang Bersepatu Roda di Tengah Jalan Raya

Sebelumnya, di media sosial heboh dengan aksi sekelompok orang bersepatu roda di tengah jalan raya. Diduga mereka melintasi Jalan Gatot Subroto.

Dalam video tampak pengendara mobil yang beberapa kali membunyikan klakson terhadap sekelompok sepatu roda tersebut. Namun, salah seorang di antaranya tidak terima dan tampak marah dengan klakson yang dibunyikan pengendara mobil.

Saat bersepatu roda di tengah jalan raya, mereka tampak dijaga sejumlah pengendara motor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya