Anggota DPRD: Wali Kota Depok Penuhi Unsur Pidana Penyalahgunaan APBD

Kantor DPRD Kota Depok
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Anggota DPRD Kota Depok menduga Wali dan Wakil Wali Kota melakukan unsur pidana, karena menyalahgunakan anggaran demi kepentingan politik.

DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023

Hal itu diungkapkan anggota Fraksi PAN, Igun Sumarno. Ia mengatakan, dugaan unsur pidana itu ada dalam program Kartu Depok Sejahtera (KDS).

"Ini bisa masuk ranah pidana. Jadi ada dugaan penyalahgunaan anggaran," kata Igun, Selasa 10 Mei 2022.

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

Dijelaskan anggota Fraksi Golkar, Tajudin Tabri, unsur itu sangat kentara terlihat karena Wali dan Wakil Wali Kota Depok memasukkan foto dirinya dalam kartu tersebut.

"Dia (Wali Kota) pakai manfaat dengan menggunakan dana APBD, kecuali duitnya duit dia, dia mau pakai foto dia nggak masalah tapi kan duitnya duit rakyat," kata Tajudin.

Wisatawan di Kota Semarang Capai 350 Ribu Orang Saat Libur Lebaran, Kota Lama Terbanyak Dikunjungi

Tajudin mengatakan, tidak mempermasalahkan KDS yang telah dikeluarkan dengan foto atau tanpa foto Wali dan Wakil Wali Kota, namun itu jika programnya orisinil dan tepat guna.

"Kita hanya ingin prosesnya tepat sasaran, jangan dijadikan alat politik, itu aja. Karena ini kan sangat riskan, kita sebentar lagi hadapi 2024," kata Tajudin.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, program yang dijalankan dalam KDS itu mayoritas bukan ide orisinil Pemerintah Kota.

"Saya bisa buktikan, 6 dari 7 program KDS itu bukan ide orisinil Idris-Imam, itu adalah program lama yang setiap tahun diperjuangkan oleh DPRD," kata Ikra.

Bahkan, kata Ikra, Pemerintah Kota dalam beberapa kesempatan sempat terjadi perdebatan soal program yang diklaim sebagai program kesejahteraan sosial itu.

"Saya ingat sekali dari tahun 2019 dari 60 ribuan penerima, sampai sekarang 167 ribu itu adalah dorongan DPRD, bukan ide orisinil," kata Ikra.

Maka itu, Ikra menyebut, program KDS dapat berjalan tanpa harus diterbitkan kartu dengan foto Wali dan Wakil Wali Kota.

"Alih-alih perbaikan malah tambah ruwet. Jadi sebenarnya itu program tanpa kartu pun jalan. Nyetak-nyetak kartu tambah biaya," kata Ikra.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok beramai-ramai menggugat dan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah setempat.

Alasannya, karena dalam menjalankan roda pemerintahan dinilai tidak serius dan hanya mementingkan segelintir golongan.

Baca juga: 38 Anggota DPRD Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Wali Kota Depok

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya