Ruhut Unggah Meme Anies Pakai Baju Adat Papua, Ini Respons Wagub Riza

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • ANTARA/Ricky Prayoga

VIVA – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberi tanggapan terkait meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang diunggah Ruhut Sitompul di media sosial (medsos) twitter. Ruhut meng-upload foto Anies dengan memakai baju adat suku Dani, Papua.

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Wagub Riza menegaskan pentingnya bagi masyarakat agar menggunakan media sosial dengan bijak dan saling menghormati.

"Kita sebagai warga bangsa harus saling menjaga dan saling menghormati. Jadi mari kita menghindari penggunaan medsos untuk kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan," kata Riza dalam keterangannya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

Menurut Riza, sebagai warga negara Indonesia berbeda pendapat itu adalah hal lumrah, namun tidak harus menyinggung dan mengandung SARA.

"Semua perbedaan itu hak ya, kita negara yang demokrasi boleh banyak pilihan. Mulai dari pilihan partai pilpres dan pilkada sampai palkades itu hak semua warga," ujarnya.

Presiden PKS: Saatnya Pak Anies Mendukung Kader PKS untuk Maju di Pilkada DKI

"Tapi yang penting kita harus memahami dan meyakini bahwa kita semua ini keluarga besar indonesia keluarga besar Jakarta ini apalagi Jakarta sebagai kota yang sangat heterogen yang sangat prural di sini banyak suku, agama, banyak seni budaya dan adat istiadat," tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS keliduan Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Mei 2022.

Karena meme tersebut, Ruhut diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Dipolisikan karena Meme Anies, Ruhut: Kebayang Kalau Jadi Presiden

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya