Pelajar Sering Ikut Demo, Polisi Undang 24 Kepsek di Kota Tangerang

Wakapolres Tangerang Kota Bersama Para Kepala Sekolah
Sumber :
  • VIVA/ Sherly

VIVA – Sebanyak 24 kepala sekolah baik jenjang SMA, SMP/sederajat, memenuhi undangan dari pihak Polres Metro Tangerang Kota, Jumat, 13 Mei 2022. Ini terkait maraknya pelajar yang ikut aksi demonstrasi di Jakarta dan juga aksi tawuran.

Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

Pemanggilan itu juga dilakukan untuk membuat pakta integritas bersama Polres Tangerang Kota, dalam rangka pencegahan pelibatan pelajar dalam aksi demonstrasi dan aksi kenakalan remaja lainnya yang  mengarah ke kejahatan. Hal ini dilakukan lantaran sering kali pelajar mengikuti aksi unjuk rasa.

Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Bambang Y Salamun mengatakan, dari 24 kepala sekolah yang diundang terdiri dari 12 kepala sekolah SMK, 4 SMA, 1 Madrasah Aliyah, 5 SMP, 1 Madrasah Tsanawiyah dan 1 pondok pesantren.

Siswa SMKN 1 Nias Selatan Tewas Diduga Karena Dianiaya Kepala Sekolah, Ini Kata Disdik Sumut

"Kami memiliki database pelajar-pelajar yang diamankan saat akan melakukan demonstrasi ke Jakarta dan pelajar yang ditangkap karena akan, pada saat atau setelah melakukan tawuran antar pelajar. Dari hasil analisa database yang ada kemudian kami undang 24 sekolah tersebut. Sekolah yang dipanggil adalah sekolah yang paling banyak pelajar yang diamankan mau demo ataupun yang sering melakukan tawuran," jelas AKBP Bambang Y Salamun.

Seperti diketahui, dalam beberapa kali peristiwa demonstrasi besar di Jakarta, sejumlah pelajar ikut meramaikan menjadi peserta aksi. Seperti aksi penolakan RUU KUHP, omnibus law, dan sejumlah demo buruh dan mahasiswa. Bahkan pernah diamankan seorang pelajar sekolah dasar yang akan ikut demo di Jakarta.

Tewasnya Siswa SMK di Nias Selatan Diduga Dipukul Kepala Sekolah

"Setiap ada agenda demonstrasi besar di Jakarta, Polres Metro Tangerang Kota selalu melakukan penyekatan akses dari Tangerang ke Jakarta. Anak-anak pelajar yang akan berangkat ke Jakarta kami amankan di polres, dilakukan identifikasi dan pendataan sehingga kami punya database asal sekolah dan nama-nama pelajar yang sering ikut demo sejak tahun 2019 hingga saat ini. Kami masih melakukan analisa mendalam untuk bisa mengetahui penggerak pelajar-pelajar ini," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa di dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengamanatkan, bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Dilarang direkrut atau diperalat untuk kepentingan lainnya.

"Ini adalah bentuk ikhtiar preemtif kami Polrestro Tangkot (Tangerang Kota) untuk menjaga anak-anak pelajar dari situasi yang memiliki resiko tinggi terhadap keamanan dan keselamatan mereka," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya