Alasan Bijaksana Polisi Tak Tahan Dea Onlyfans

Dea OnlyFans jalani wajib lapor di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA – Kasus konten pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti atau akrab disapa Dea OnlyFans, tetap berjalan meski dia mengaku tengah hamil.

img_title Dua Kali Dikira Hamil, BCL Sentil Netizen yang Sok Tahu: Boleh Gak Sih Berhenti Berasumsi?

Cuma polisi tetap tidak akan melakukan penahanan terhadapnya sampai berkas perkaranya rampung. Sejak awal jadi tersangka, Dea tidak ditahan polisi karena beberapa pertimbangan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan saja, tapi proses hukumnya tetap jalan gitu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 18 Mei 2022.

img_title Ibu di Palmerah Bawa Anak ke Puskesmas karena Flek, Ternyata Hamil 6 Bulan karena Diperkosa Ayah Kandung

Dea OnlyFans

Photo :
  • Instagram @gresaids_

Namun, saat nanti dilimpahkan akan ditahan atau tidak, Zulpan menyebut hal itu bukan lagi wewenang pihaknya melainkan dari pihak kejaksaan. Sampai saat ini sendiri mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan kalau berkas perkara kasus Dea belum rampung. Pihaknya masih melengkapi untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

img_title 18 Orang Jadi Tersangka Kasus ABK Diinjak Hingga Dipukuli, Polisi Beri Sinyal Tersangka TPPO Menyusul

"Dalam waktu dekat dilimpahkan," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Gusti Ayu Dewanti atau akrab disapa Dea OnlyFans, Abdillah menyatakan kliennya saat ini tengah dalam keadaan hamil. Hal ini ia ucapkan saat mendampingi Dea jalani pemeriksaan wajib lapor di Polda Metro Jaya.

"Mohon doanya apalagi juga kondisi mbak dea lagi hamil, usianya 23 minggu. Semoga kedepannya lancar dan pihak pihak instansi terkait tentang entah itu kepolisian, kejaksaan juga bisa melihat kondisi dari dea itu sendiri," kata Abdillah saat usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa 17 Mei 2022.

Dalam kasus ini, Dea selaku content creator OnlyFans sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka konten pornografi. Polisi menetapkan status tersangka terhadapnya berdasarkan pemeriksaan serta proses gelar perkara.

Polisi juga sudah memiliki dan mengamankan bukti-bukti seperti konten pornografi.

Meski jadi tersangka, polisi tidak menahan Dea. Dia hanya diwajibkan lapor. Salah satu alasan polisi karena pihak keluarga memberikan jaminan dan berjanji Dea akan kooperatif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, polisi juga sudah memeriksa kekasih dari Dea yaitu Dicky Reno Zulpratomo. Peran Dicky dalam kasus ini sebagai pemeran pria dalam video porno.

Ilustrasi Karhutla

Karhutla Hanguskan 5.859 Hektare Lahan, Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka!

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut