Polwan Pelakor Layangan Putus Polda Metro Tak Dipecat, Ini Alasannya

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Anggota polisi wanita (polwan) berinisal Bripda RPH yang diduga berselingkuh dengan Briptu A tidak dipecat. Padahal, Briptu A dipecat karena ulahnya tersebut. Bripda RPH cuma kena sanksi berupa demosi dari posisinya.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat  Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan menjelaskan alasan sanksi seperti itu dari pihak yang menyidang Bripda RPH. Maka itu, Zulpan tak tahu. Namun, ia bilang putusan sanksi itu ada landasannya sehingga cuma Briptu A yang dipecat.

"Ini putusan sidang, saya kan tidak termasuk dalam tim sidang disiplin saat itu. Sama dengan putusan hakim dalam persidangan. Hanya hakim yang tahu gimana, apa yang jadi landasan putusan," kata Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 24 Mei 2022.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Dia mengklaim Polda Metro Jaya merespons cepat kejadian ini. Baik Bripda RPH dan Briptu A juga langsung disidang Bidang Profesi dan Keamanan (Propam) Polda Metro Jaya saat kasus mencuat. 

Zulpan mengatakan, kasus ini sebenarnya merupakan kasus lama. Namun, baru heboh saat ini karena viral di media sosial. 

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

"Polda Metro Jaya sudah merespons kejadian ini dengan cepat sebenarnya. Dan, sudah ada putusan cukup lama. Viral karena di-upload beberapa hari lalu," tutur eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut.

Adapun Bripda RPH saat ini sudah didemosi. Dia kini bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, RPH merupakan Spri Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.

Kasus Bripda RPH heboh mencuat di media sosial Instagram. Salah satu akun menceritakan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Unggahan itu viral disebut 'Layangan Putus PMJ Version (Polda Metro Jaya)'.

"Dari saya…Si Layangan Putus. Polda Metro Jaya version…," demikian dikutip dari akun Instagram tersebut pada, Selasa, 24 Mei 2022.

Di akun tersebut, seorang perempuan mengungkap dirinya menikahi seorang anggota Polda Metro Jaya yaitu Briptu A pada 2016. Singkat cerita, perempuan itu hamil. Namun,  selama hamil, Briptu A mulai berulah. 

Salah satu keanehan itu yaitu pergi keluar kota dengan kontak di handphone-nya bernama 'TETEH AYAM PENYET'. Saat dicari tahu, ternyata kontak tersebut milik dari seorang penjual ayam penyet di Polda Metro Jaya.

Bukan cuma itu, Briptu A diduga berselingkuh dengan seorang sekuriti di salah satu mal. Perempuan ini memilih diam dan tak menceritakannya. Sampai, dia mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat usia kandungannya tujuh bulan.

Pun, suatu hari perempuan itu membuka telepon genggam suaminya. Dia terkejut karena menemukan kontak bernama 'WANITAKU'.

Dia membaca semua percakapan antar suaminya dengan perempuan tersebut. Briptu A pun meminta maaf saat ditanya sudah berapa lama berselingkuh. Saat dicari tahu, perempuan yang jadi pelakor suaminya itu ternyata seorang polwan berinisial Bripda RPH yang bekerja sebagai Spri Dirlantas Polda Metro Jaya. 

Perselingkuhan ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019. Laporan itu diproses yang berujung sanksi pemecatan terhadap Briptu A.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya