Jadi Tersangka Pajero Maut di MT Haryono, JRS Masih Mahasiswa

Mobil Pajero maut di MT Haryono.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Polisi akhirnya menetapkan pengemudi Pajero sebagai tersangka, setelah pelaku menyebabkan kecelakaan di Jalan MT Haryono depan kawasan Menara Saidah, Jakarta Selatan hingga membuat pasangan suami istri tewas. 

Alasan Citroen Masih Enggan Pasarkan Mobil Hybrid di Indonesia

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka maka pada hari ini pengemudi Pajero itu sudah atas nama JRS (23 tahun), status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat 27 Mei 2022.

Pengemudi berinisial JRS itu ternyata masih berstatus sebagai mahasiswa. Atas perbuatannya, JRS dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam hukuman hingga enam tahun penjara.

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 25 April 2024

"Masih kuliah," kata Sambodo lagi.

Baca juga: Korban Tewas Tabrakan Maut Pajero Ternyata Driver Ojol dan Istrinya

Viral Pajero Polisi Kabur Usai Tabrak Lari Avanza Warga, Kombes Hadi Ungkap Faktanya

Sebelumnya diberitakan, dua orang tewas akibat kecelakaan maut tabrakan beruntun yang di akibatkan mobil Pajero di MT Haryono Jakarta Selatan, Rabu 25 Mei 2022, dua korban tewas tersebut merupakan pasangan suami istri. 

Sang suami mengendarai motor, sedangkan istrinya dibonceng bersama seorang anak yang masih balita 2 tahun. 

Mobil Pajero terlibat kecelakaan di Jalan MT Haryono, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito.

Akibat kecelakaan itu, pasangan suami istri itu tewas. Sedangkan anak balita hanya mengalami luka. Dalam kejadian tersebut juga tiga orang luka-luka setelah dihantam mobil Pajero.

Diketahui pengendara mobil Pajero mengalami kejang-kejang sehingga tidak bisa mengendalikan mobil yang melaju dalam keadaan kencang. 

Hingga mobil oleng, akhirnya mobil Pajero menabrak 5 motor yang ada di pinggir jalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya