Sopir Pajero Tersangka Kecelakaan Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Subdit Gakkum Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka keoada pengemudi mobil Pajero dengan inisial J(23) yang terbukti menyebabkan tabrakan beruntun dan mengakibatkan dua orang pasangan suami-istri pengendara motor tewas seketika di MT Haryono Jakarta Selatan Rabu malam, 25 Mei 2022. 

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan meski status JRS sebagai tersangka, pengemudi Pajero dengan inisial JRS tersebut belum tentu dilakukan penahanan oleh pihak berwajib, lantaran hingga kini masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas. 

"Sementara penyidik belum melihat apakah tersangka ini ditahan atau tidak, karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ujar Sambodo dalam keterangannya di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 27 Mei 2022. 

Respons Polisi soal Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Sambodo mengatakan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban luka yang hingga saat ini masih dalam penanganan medis di rumah sakit, untuk mendapatkan keterangan versi korban dan kemudian dicocokkan dengan keterangan terangka. 

"Nanti kita lihat, nanti kita akan datangi rumah sakitnya. Kalau toh masalah pemeriksaan kita bisa langsung periksa di rumah sakit," ujarnya.

Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan

Sementara itu Sambodo juga katakan hasil pemeriksaan tersangka, diketahui saat mengendara mobil tersangka JRS mengalami stroke hingga tidak sadarkan diri dalam kondisi mobil yang sedang melaju dan kemudian menabrak dua mobil dan lima sepeda motor di lokasi kejadian. 

Kemudian berdasarkan keterangan keluarga, tersangka JRS memiliki riwayat serangan jantung yang menyebabkan stroke ringan pada tahun 2021. "Pada saat kejadian terjadi serangan (stroke) yang kedua. Sempat kejang-kejang," ujarnya. 

Hingga kini polisi tetaplan J sebagai tersangka dan dikenakan pasal Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Polisi juga masih menunggu hasil tes urine yang telah dilakukan sebelumnya dilakukan terhadap tersangka.

"Untuk tes urine, penyidik masih di rumah sakit masih menunggu hasil pemeriksaan," ujarnya. 

Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan 8 kendaraan terjadi pada Rabu malam. Peristiwa itu mengakibatkan suami istri, Raka (25) dan Nova (21) tewas seketika di lokasi dan empat orang luka-luka, pasangan suami istri tersebut diketahui sedang memboncengi anak pertama yang usianya belum genap 2 tahun berinisial RP.

Beruntung anak kedua korban berhasil selamat dan hingga kini telah dalam penanganan pihak keluarganya, kecelakaan maut itu terjadi saat sopir Pajero melintas dari arah Timur ke Selatan seketika menabrak sejumlah pemotor.

Saat itu terjadi kecelakaan beruntun, lima sepeda pemotor yang ditabrak lebih awal terhimpit antara mobil Pajero dan Taksi miliknya.

Sementara itu, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengatakan, bahwa sopir mobil Pajero itu melintas dalam kecepatan yang normal sebelum terjadi kecelakaan.

"Kalau dugaan sementara untuk kecepatan (mobil Pajero) tidak tinggi," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya