Fakta Baru Kasus AKP DK dengan Mertua dan Adik Ipar

Ilustrasi Polisi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pengacara dari seorang perwira Polisi Polda Metro Jaya inisial Ajun Komisaris Polisi DK, Nefton Alfares Kapitan mengklaim berdasar hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya terhadap kliennya pada hari Kamis, 26 Mei 2022, ditemukan fakta baru.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

"Ternyata mertua dan adik ipar AKP DK tidak hanya melakukan pencurian barang-barang almarhumah saja, tetapi juga penggelapan uang tabungan hasil jerih payah AKP DK dan almarhumah istri," ujar dia kepada wartawan, Minggu 29 Mei 2022.

Bahkan, lanjutnya, dalam uang tabungan tersebut juga terdapat uang pemberian bapak AKP DK. Uang tabungan tersebut rencananya bakal digunakan oleh AKP DK dan almarhumah untuk dapat memiliki rumah pribadi dengan harapan masa depan anak-anak akan lebih terjamin, yang mana, katanya, saat ini AKP DK dan keluarga masih bertempat tinggal di Asrama Polisi.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"AKP DK berpendapat bahwa lebih baik adanya untuk memiliki rumah pribadi walaupun dengan cara mengangsur beberapa tahun, daripada harus mengandalkan tinggal di Asrama Polisi yang tidak bisa dimiliki selamanya," katanya.

Dirinya menjelaskan, menelisik cerita kembali ke September 2021, AKP DK akhirnya memutuskan untuk mengajukan DP rumah dengan modal tabungan bersama almarhumah dan juga pemberian dari bapak AKP DK. Tapu, pada saat akan mengajukan akad kredit, AKP DK dan almarhumah terkendala dengan profesi pekerjaan keduanya yang kurang dipercaya untuk pengajuan kredit.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Guna mengatasi hal tersebut, maka disepakati untuk meminjam nama adik ipar dengan tujuan akad kredit dapat berjalan dengan lancar. Sayangnya, lanjut Nefton, setelah istrinya meninggal, rumah tersebut saat ini justru diakui sebagai milik adik ipar sepenuhnya dan AKP DK disomasi secara tertulis oleh kuasa hukum mereka untuk dapat keluar dari rumah tersebut dan tidak boleh melakukan kegiatan apapun.

Selanjutnya pihak adik ipar juga mengajukan gugatan perdata terhadap AKP DK. Dengan demikian, apabila adik ipar menang maka secara cuma-cuma adik ipar akan memiliki secara penuh rumah pribadi yang AKP DK dan almarhumah investasikan untuk anak-anak di masa depan itu.

“Jadi, kalau ada isu di luaran yang mengatakan uang tabungan dan rumah itu merupakan hadiah dan harta gono gini, saya rasa itu tidak masuk akal karena saat ini AKP DK dan anaknya masih tinggal di asrama," katanya.

Perkara ini mencuat diawali AKP DK yang melaporkan adik ipar dan mertuanya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan mencuri. Namun, langkah AKP DK diredpons sang mertua dengan melaporkan balik menantunya tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.

Nurmila Sangadji selaku mertua dari AKP DK mendatangi Divisi Propam Polri bersama dengan anak, Claudia. Mereka ditemani kuasa hukumnya Jay Tambunan untuk mengadukan masalah yang menimpanya. 

"Klien kami dituduh sebagai pencurian pemberatan atau pencurian biasa. Padahal, klien saya sebagai ibu mertuanya atau Claudia sebagai adik ipar (dari AKP DK)," kata Jay dalam keterangannya, Rabu 25 Mei 2022.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya