42 Hewan Ternak di Depok Bergejala PMK

(Foto Ilustrasi) Petugas mengecek Sapi Ternak soal Wabah PMK.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Sebanyak 42 hewan ternak yang ada di Kota Depok, Jawa Barat mengalami gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3), Widyati Riyandani.

img_title KAI Logistik dan Bogantara Indo Transport Perkuat Angkutan Pangan hingga Ternak Pakai Kereta Api

Widyati mengatakan, puluhan hewan dengan berbagai jenis mulai dari sapi, kerbau dan domba itu ditemukan di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Cipayung di Kelurahan Cipayung, Sukmajaya di Kelurahan Cisalak dan Cimanggis di Kelurahan Pasir Gunung Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Belum dipastikan PMK, tapi berdasarkan gejalanya mengarah ke sana,” kata Widyati dikonfirmasi, Jumat 3 Juni 2022.

img_title Tunggu Keputusan Purbaya, Menperin Sebut Insentif Motor Listrik Rp 5 Juta Siap Dijalankan

Dia mengatakan, pihaknya melalui Tim Unit Respon Cepat Penanganan PMK Kota Depok, telah memperbarui informasi perkembangan PMK. Per 2 Juni 2022, tercatat positif hasil lab nol kasus, terduga/gejala 42 ekor, dalam pengobatan 42 ekor, sementara 3 ekor mati dan potong bersyarat nol ekor.

"Hewan yang diduga terjangkit PMK sudah diobati dan sudah ada tiga ekor hewan ternak yang mati," jelasnya.

img_title Pemdaprov Jabar Salurkan Bantuan ke KBB, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kemandirian Peternak

Lebih lanjut dijelaskannya, perkembangan kasus PMK berdasarkan tindak lanjut program surveilans pengendalian dan penanggulangan PMK, dengan pengambilan sampel swab orofaring dan darah serta dikirim ke laboratorium yang tervalidasi iSIKHNAS.

“Saat ini, ada 457 ekor hewan ternak yang sedang dalam pengawasan,” katanya.

Dia menerangkan, saat ini hewan-hewan yang mengalami gejala PMK tersebut telah dilakukan isolasi dan sampelnya telah diambil untuk dipastikan lebih lanjut. “Hewan-hewan ternak tersebut telah diisolasi sambil menunggu hasil lab yang keluar dua hingga tiga hari,” kata Wid.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih jauh dia mengatakan, untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan PMK Pada Ternak tertanggal 10 Mei 2022. Serta SE Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) tanggal 18 Mei 2022, Kota Depok membuat Posko Pengendalian dan Penanggulangan PMK.

Dia mengimbau pemilik ternak yang ternaknya memiliki gejala PMK ataupun telah melakukan pemasukan ternak dari daerah tertular, maupun terduga PMK mohon agar dapat melapor ke Hotline PMK Kota Depok di nomor kontak 081213305834.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut