Bravo 5 Tak Intervensi Polisi Kasus Pemukulan Anak Anggota DPR

Ketua Bidang Kepemudaan Dewan Pimpinan Pusat Pejuang Bravo Lima (DPP PBL) Kevin Haikal
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Ketua Bidang Kepemudaan Dewan Pimpinan Pusat Pejuang Bravo Lima (DPP PBL) Kevin Haikal menegaskan akan menyerahkan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan penganiayaan anak anggota DPR RI dari PDIP kepada Polda Metro Jaya.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?

Kasus pemukulan tersebut di katakan Kevin, berada di luar tanggung jawab Bravo -5 Sebagai organisasi.

"Kejadian tersebut di luar tanggung jawab Bravo 5 sebagai organisasi, karena yang bersangkutan, dalam waktu dan tempat tersebut dalam kondisi personal, " ujar Kevin ditemui di Salah satu restoran yang ada di Wilayah Jakarta Selatan, Senin 6 Juni 2022.

Profil Rizki Calon Suami Beby Tsabina yang Punya Karier Mentereng

Konfrensi Pers Terkait Pemukulan di Tol Gatsu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kevin mengatakan, kasus pemukulan yang menyangkut nama anggotanya tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kegiatan apapun dalam organisasi.

Sosok Rizki Natakusumah Calon Suami Beby Tsabina, Ternyata Anggota DPR RI Dua Periode

"Kami adalah organisasi yang menghormati hukum, maka atas dasar tersebut, kami dewan pimpinan pusat PBL, dan saya selaku bidang ketua kepemudaan, tidak mentolerir dalam bentuk apapun kekerasan yang terjadi," ujarnya.

Kevin menegaskan, Bravo 5 mengambil kesimpulan bahwa kekerasan bukan suatu alasan untuk menyelesaikan masalah.

"Kami mendorong proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan tata aturan, kami berikan kepercayaan kepada Polda Metro Jaya selaku kepolisian yang menyelidiki kasus ini," ujarnya.

Kevin mengatakan Bravo-5 tidak akan melakukan intervensi apapun dalam kasus pemukulan ini, Pihak Bravo menilai tersangka yang bersangkutan, wajib bertanggung jawab atas kasus tersebut.

"Kami merasa saudara AF maupun saudara FM, yang terlibat dalam kejadian tersebut, wajib bertanggung jawab secara personal dan tidak ada kaitannya dengan organisasi." ujarnya.

Kevin mengatakan pihak Bravo -5 juga akan menberikan sanksi kepda anggotanya yang terlibat dalam kasus kekerasan tersebut.

"DPP Pejuang Bravo-5, dapat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan sesuai dengan ADART dari organisasi kita, dan sebagai bentuk bahwa organi saksi kita taat kepada hukum." ujarnya.

Kevin tegaskan pihak Bravo -5 Juga tidak akan memberikan pendampingan hujum kepada anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Secara organisasi masyarakat, tentu tidak kami berikan pendampingan hukum," ujarnya.

Kronologi

Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi berinisial Justin menjadi korban penganiayaan oleh pengendara lain di Jalan Tol Gatot Subroto arah Cawang, Jakarta Selatan pada Minggu 4 Juni 2022 siang.

Peristiwa ini terjadi karena saling serempetan sehingga mobil berplat RFH melakukan pemukulan.

Sesaat setelah dipukuli pengendara lain yang melintas di ruas Tol Dalam Kota, adik Verlita Evelyn itu melaporkan kasus dugaan penganiayaannya itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan Justin terdaftar dengan nomor LP/B/2720/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022.

Akibat srempetan itu, pengemudi mobil berplat RFH itu turun dari kendaraannya dan mendatangi Justin Frederick.

Adik Justin Frederick kemudian keluar dari mobil hingga terjadi aksi pemukulan yang kemudian viral di media sosial.

Sementara itu, Ali Fanser adalah pimpinan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas).

Diketahui,  Ali Fanser Marasabessy merupakan Ketua Umum Pemuda Bravo Lima.

Ormas ini menginduk ke ormas Pejuang Bravo Lima yang dipimpin eks Menteri Agama RI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi yang juga relawan pemenangan Jokowi-Maruf Amin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya