Diciduk 2 Orang Terkait Khilafatul Muslimin, 1 Eks Pengebom Borobudur

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, kembali mencokok dua orang terkait kasus organisasi Khilafatul Muslimin di Lampung.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

"Kedua tersangka yang diamankan berperan sebagai pelaksana operasional organisasi, dengan peran masing-masing turut membantu perbuatan pidana oleh tersangka utamanya yaitu Pimpinan Tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin, dengan rekam jejak sebagai terpidana yang salah satunya yaitu kasus pengeboman Candi Borobudur pada tahun 1985 hingga menjalani hukum penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu 11 Juni 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

Penangkapan keduanya dibarengi dengan penggeledahan kembali ruang Kantor Pusat Khilafatul Muslimin sejak pukul 10.00 WIB. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan bersama TNI, dan Forkopimda, tokoh agama di Bandar Lampung.

Hasil penggeledahan sementara, penyidik menemukan total empat brankas besi dimana tiga di antaranya berukuran sedang, dan satu berukuran besar yang berisi uang tunai dengan jumlah yang cukup fantastis yaitu lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, lanjutnya, lenyidik juga mendapati kembali dokumen-dokumen tertulis yang menunjukkan praktik penyebaran faham ideologi yang  bertentangan dengan Pancasila.

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga

"Semua barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Polda Matro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata dia lagi.

Jadi Tersangka

Usai ditangkap di Lampung, pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, langsung ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Menurut polisi, Baraja disangkakan dengan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk UU ITE, karena diduga Baraja menyebarkan hoax yang berpotensi memicu kegaduhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya