Polisi: 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan dalam kasus ormas Khilafatul Muslimin. Terutama setelah tokoh kuncinya, Abdul Qadir Baraja, ditangkap beberapa waktu di Lampung.

10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024

Baru-baru ini, polisi juga menangkap AS, seorang yang menjadi Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin. Polisi menyebut berdasar pemeriksaan, ada sebanyak 30 sekolah terafiliasi dengan organisasi masyarakat tersebut.

“Ada 30 sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin dan penanggungjawabnya AS,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 13 Juni 2022.

Jasad Pria Paruh Baya Buat Geger Apartemen di Tebet, Polisi Ungkap Penyebab Kematiannya

AS adalah seorang Menteri Pendidikan dari ormas terlarang itu. Dia baru saja dicokok dini hari tadi di Mojokerto, Jawa Timur. Dengan ditangkapanya AS, total sudah enam orang diamankan. Sayangnya polisi tak merinci dimana saja puluhan sekolah ini.

“Jadi total sudah ditangkap 6 orang, termasuk pimpinan tertingginya, ini hasil pemeriksaan pengembangan. Jadi 30 sekolah dimana belum bisa disampaikan, masih didalami penyidik,” kata dia.

Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 24 WNI ke Malaysia Secara Ilegal

AS Ditangkap

Tokoh organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin kembali dicokok polisi. Kali ini pria berinisial AS (74) ditangkap polisi di kawasan Mojokerto, Jawa Timur, Senin 13 Juni 2022 dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB. 

"Ditangkap satu lagi tadi pagi di Mojokerto," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 13 Juni 2022.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, AS berperan sebagai seorang menteri pendidikan. Dia memberi doktrin-doktrin terkait khilafah. Sejauh ini sendiri diketahui sudah lima orang dari Khilafatul Muslimin dicokok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya