Diduga Lakukan Kekerasan, Iko Uwais Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Iko Uwais.
Sumber :
  • Rio Motret

VIVA – Aktor Iko Uwais terancam hukuman penjara lima tahun bilamana laporan terlapor terbukti secara hukum. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.

Empat Tersangka Pembubaran Ibadah dan Pengeroyokan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Menurut Ivan, terlapor Iko Uwais dan FR jika terbukti melakukan penganiayaan akan dikenakan Pasal 170 KUHP.

"Untuk pasal yang akan dikenakan kepada terlapor yakni 170 KUHP atau dengan pidana pengeroyokan ancaman pidananya lima tahun 6 bulan," kata Ivan, Senin 13 Juni 2022.

Kronologi Pembubaran Kegiatan Ibadah Berujung Pengeroyokan di Tangsel

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira.

Photo :
  • VIVA/Dani

Ivan menambahkan, pelapor RD merupakan tetangga Iko Uwais yang rumahnya terletak di kawasan Vemonia Residance, Summarecon Bekasi. Diungkapkannya  yang melatarbelakangi pengeroyokan akibat kontrak kerja sama yang belum diselesaikan Iko Uwais.

Gibran Bakal Perkuat Regulasi demi Kurangi Dampak Negatif Kekerasan Game Online bagi Anak

"Kerja sama itu terkait jasa yah, tapi bukan bangun rumah, melainkan jasa interior, berdasarkan laporan nilainya Rp150 juta," kata Ivan.

Meski begitu, pihaknya masih mendalami kasus tersebut terkait awal peristiwa itu terjadi. "Saya belum tahu persis bagaimana terjadi keributan, karena hari itu terjadi cekcok," ujarnya.
 

Menhub Budi Karya Sumadi mengunjungi keluarga almarhum Putu Satria di Bali. [dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Melayat ke Rumah Duka Putu Satria, Menhub Budi Karya Janji Percepat Pembenahan STIP

Kemenhub akan menerapkan moratorium penerimaan taruna di STIP.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024