Wabah PMK di Depok, Pemkot Keluarkan Panduan Hewan Kurban

Sapi divaksin untuk memutus penularan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman.

VIVA – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, telah mengeluarkan panduan pelaksanaan hewan kurban di tengah mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani mengatakan, panduan ini untuk menjamin pemotongan hewan sesuai dengan syariat Islam, daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal), serta meminimalisir penyebaran PMK.

“Setidaknya terdapat empat syarat hewan kurban. Pertama, harus memenuhi syariat Islam. Kedua, hewan sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis PMK,” kata Widyati melalui keterangan resminya, Selasa 14 Juni 2022.

DJP Sebut 91,7 Persen NIK Sudah Dipadankan Jadi NPWP 

Berikutnya, lanjutnya yaitu memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Serta yang terakhir adalah dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik veteriner dibawah pengawasan dokter hewan berwenang.

Lebih jauh Widyati mengatakan, untuk lapak penjualan hewan kurban, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya mendapatkan persetujuan dari otoritas atau dinas. Kemudian, memiliki lahan yang cukup dan sesuai dengan jumlah hewan, memiliki pagar atau pembatas, hewan tidak berkeliaran dan mencegah hewan lain masuk ke tempat penjualan.

Tingkatkan Kualitas SDM Tenaga Kerja Indonesia, Kemnaker Gelar Business Meeting Sektor Pariwisata

"Memiliki fasilitas penampungan limbah, tersedia fasilitas serta bahan untuk pembersihan dan desinfeksi terhadap orang, kendaraan, peralatan, hewan, dan limbah. Tidak lupa tersedia tempat isolasi hewan terduga PMK atau sakit terakhir tersedia tempat pemotongan bersyarat untuk hewan yang tidak dapat diobati atau ambruk," jelasnya.

Widyati menambahkan, ada beberapa kewajiban panitia kurban yang harus dipenuhi. Seperti mengawasi proses pemotongan hewan kurban, melakukan penangan yang baik terhadap daging, jeroan dan limbah.

Lalu, mendistribusikan daging dan jeroan dalam waktu kurang dari lima jam, melakukan pembersihan dan desinfektan terhadap tempat pemotongan, peralatan dan petugas. Terakhir, melaporkan kepada dinas jika ada hewan yang sakit atau terduga sakit.

"Sementara untuk persyaratan tempat pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R), sama seperti persyaratan tempat penjualan hewan kurban. Namun, dengan tambahan seperti tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan hewan sanitasi, tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi dan tersedia fasilitas perebusan," tandasnya.

Untuk informasi, penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kota Depok ditemukan adan 48 kasus. Sampai dengan hari ini, enam diantaranya telah dinyatakan sembuh, sementara tiga mati, sehingga masih tersisa 39 kasus.

Kasus PMK di Kota Depok ditemukan di tiga kelurahan yakni Kelurahan Cisalak, Kelurahan Pasir Gunung Selatan dan Kelurahan Cipayung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya