Polisi Ungkap Alasan Bebaskan 2 Anggota Ormas Diduga Memeras

Kapolsek Cengakreng, Kompol Ardhie Demastyo
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Dua orang anggota organisasi masyarakat atau ormas, berinisial E alias Erik dan N alias Nikmad, yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap karyawan provider internet, dipulangkan. Alasannya karena penyidik belum mendapati adanya unsur pemerasan di dalam kasus ini.

img_title Usai Didakwa Pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah Dijadwalkan Baca Nota Perlawanan

"Unsur pidana belum masuk karena belum ada transaksional di situ, jadi kami tidak bisa menahan atau memproses," ujar Kapolsek Cengkareng, Komisaris Polisi Ardhie Demastyo kepada wartawan, Kamis 23 Juni 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihaknya sudah memeriksa E alias Erik dan N alias Nikmad. Mereka mengaku meminta uang sejumlah Rp1,5 juta ke pekerja. Tapi, datu dari pihak perusahaan belum memberikan uang sepeser pun.

img_title Bikin Geger! Anggota Polres Pangkep Diduga Ikut Aksi Pencurian dan Pemerasan di Maros

"Pihak pekerja melaporkan ke pimpinannya, namun mereka belum memberikan nominal yang diminta oleh kedua orang itu," katanya.

Dia menyebut keduanya merupakan bagian dari ormas yang tertentu yang ada di Tanah Air. Polisi minta keduanya membuat surat pernyataan agar tidak melakukan hal serupa kedepannya.

img_title Buku 'Memburu Muhammad' Viral dan Disebut Penistaan Agama, Polda Metro Turun Tangan

"Kedua orang ini anggota ormas aktif. Mereka temenan cuman beda organisasi aja. Kemarin kita amankan dan kita minta keterangan serta buat surat pernyataan dan permohonan maaf," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Cengkareng meringkus dua orang anggota organisasi masyarakat berinisial E alias Erik dan N alias Nikmad. Keduanya ditangkap usai melakukan aksi pemerasan terhadap karyawan provider internet.

Korban Pasang Kabel

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, mengatakan pemerasan dilakukan kedua tersangka saat korban tengah memasang kabel optik di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Yang mana kita amankan dua terduga pelaku pemerasan di wilayah Rawa Buaya," kata Ardhie saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Juni 2022.

Wali Kota Madiun Maidi Ditahan KPK

Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Divonis 5 Tahun Penjara

Wali Kota Madiun nonaktif Maidi divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi berupa pemerasan berkedok dana CSR dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut