Sabtu, Polisi Kembali Panggil Iko Uwais

Aktor Iko Uwais usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Polres Metro Bekasi Kota kembali menjadwalkan pemanggilan aktor Iko Uwais terkait dugaan kekerasan. Rencananya, pemanggilan kedua itu dijadwalkan Sabtu 25 Juni 2022.

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok

"Sudah kita jadwalkan yah Sabtu besok," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, Kamis 23 Juni 2022.

Pemanggilan terlapor ini, kata Ivan, masih sebagai saksi. Ivan mengaku, sudah ada enam saksi yang dimintai keterangan dalam perkara ini. Dan dia memastikan dalam kasus ini tentu akan ada tersangka.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

"Saksi masih sama 6 orang, nanti ditambah seorang dokter, pasti ada tersangka," jelasnya.

Iko Uwais saat di Polres Bekasi Kota, Jumat 17 Juni 2022.

Photo :
  • VIVA/Dani
Gegara Pulang Awal saat Lebaran Tanpa Izin Suami, Istri Tewas Alami KDRT

Terkait adanya upaya damai, Ivan mengaku, belum mendapat tembusan terkait komunikasi kedua belah pihak. Meski begitu, pihak kepolisian tetap akan memfasilitasi perdamaian.

Ivan juga mengakui kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan. Itu artinya, polisi mengklaim selama penyelidikan ditemukan unsur pidana.

"Soal penetapan tersangka belum, dalam penyelidikan ini penyidik mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana," katanya.

Namun, kata Ivan, apabila alat bukti cukup maka bisa diketahui siapa tersangkanya. Menurutnya, beberapa alat bukti sudah diamankan tapi masih akan mencari bukti yang lain.

"Termasuk akan memintai keterangan dokter yang melakukan visum dari saudara RD, kita akan periksa juga," kata Ivan.

Sejauh ini barang bukti yang diamankan, kata Ivan, seperti surat visum korban, lalu handphone dari istri korban dengan kondisi hancur.

"Bukti handphone yang hancur itu akan dilakukan penyitaan dengan meminta izin pengadilan negeri setempat," katanya.

Iko Uwais dengan Yamaha NMAX

Photo :
  • Yamaha

Untuk perkara pidananya, kata Ivan, sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor RD, sehingga unsur pidana yang disangkakan pasal 170 KUHP. "Secara bersama-sama melakukan kekerasan," katanya.

Seperti yang diketahui, Iko Uwais dilaporkan RD atas dugaan kekerasan pada Minggu 12 Juni 2022. Laporan itu tertulis LP/B/ 1737 / VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Iko Uwais diduga melakukan kekerasan kepada pria berinisial RD.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya