Bantah Bedakan Kasus Roy Suryo dengan Holywings, Begini Kata Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi angkat bicara soal anggapan membedakan penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo serta yang menyeret Holywings. Polda Metro Jaya mengklaim menangani keduanya dengan profesional. 

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengaku pihaknya sudah sesuai prosedur dalam kedua kasus ini. Pihak yang terlibat dan saksi ahli sudah dilibatkan sebelum polisi mencari tersangka. 

"Karena kami harus memeriksa pelapor yang dilakukan penyidik. Kemudian kita periksa para ahli bahasa apakah ini masuk unsur bahasanya ini termasuk pelecehan penistaan agama, masuk enggak dalam UU ITE. Setelah itu baru kami naikkan ke tahap penyidikan," kata Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Senin 27 Juni 2022.

TikToker Galih Loss Ditangkap Polisi Buntut Pelecehan Agama Islam

Dia menekankan tak ada yang berbeda dalam penanganan kasus penistaan agama dengan terlapor Roy Suryo dan Holywings. Zulpan minta bersabar.

Penetapan Tersangka Kasus Promo Holywings

Photo :
  • VIVA/ Andrew Tito
Heboh TikTokers Galih Loss Diduga Lecehkan Islam, Tim Siber Polri Langsung Turun Tangan

Menurutnya, kika memang ada perkembangan pasti akan dibeberkan. Dengan demikian, polisi menampik lambat menangani kasus dengan terlapor Roy Suryo. "Semuanya ada proses. Semuanya direspons kepolisian dengan baik," ujar dia lagi.

Sebelumnya, perkara yang menjerat Roy Suryo karena ikut mengunggah meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi di media sosial. Pakar telematika itu ikut mengunggah meme tersebut karena tujuannya untuk mengkritik kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Meski demikian, Roy telah melaporkan 3 akun yang diduga menggunggah meme tersebut. Dia juga sudah meminta maaf atas unggahan meme tersebut. 

Tapi, imbas tindakannya, Roy dilaporkan ke kantor polisi. Sedangkan Roy sendiri juga sudah melaporkan pembuat meme tersebut ke Polda Metro Jaya.

Adapun Holywings terseret hukum karena unggahan kontroversialnya yang menawarkan miras gratis untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria. 

Meski unggahan itu sudah dihapus, tapi sudah terlanjur viral di media sosial. Masyarakat luas terutama umat Islam mengecam Holywings.

Dalam pengembangan kasus ini, aparat kepolisian menetapkan enam orang tersangka yang merupakan karyawan Holywings, Mereka adalah yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25). EJD merupakan direktur kreatif. 

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk pasal tentang penistaan agama. Para tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU RI Tahun 1946 dan Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 Ayat (2) UU RI Tahun 2016 atas perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Minta maaf

Terkait perkara yang menjeranya, pihak Holywings Indonesia menyampaikan permohonan maaf karena membuat keresahan dan kegaduhan. Manajemen Holywings akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Berikut pernyataan mohon maaf Holywings:

Holywings minta maaf,

Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, demi keberlangsungan lebih dari 3.000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini.

Saat ini, 6 oknum yang bertanggungjawab terkait ‘promosi’ telah ditahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib. Kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan.

Terima kasih untuk seluruh dukungan yang telah diberikan di postingan kami sebelumnya, tentunya kami dari Management Holywings Indonesia telah membaca satu-persatu segala bentuk kritik, saran dan pendapat masyarakat terkait kelalaian kami.

Kami berjanji akan menjadi lebih baik


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya