Holywings Diduga Salahgunakan Izin Menjual Minuman Beralkohol

Holywings.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta tidak semata karena kegaduhan promo gratis minuman beralkohol bagi yang mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

Turun Gunung Atasi Kebakaran Gudang Amunisi Kodam Jaya, Ini Kecanggihan Robot Damkar DKI

Menurut Andhika, dari hasil peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin. 

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," kata Andhika dalam keterangan, Senin, 27 Juni 2022.

Pemprov DKI Ungkap Penyebab 771 Orang Tak Layak Terima KJMU

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.  

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menambahkan dari penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. 

Anies soal KJMU Dicabut Sepihak Pemprov DKI: Pemberian Beasiswa Harus Sampai Tuntas Kuliah

Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.  

"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," kata Elisabeth dalam keterangan, Senin, 27 Juni 2022.

Lebih lanjut, kata Elisabet, dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut. 

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).  "Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera," ungkapnya 

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras oleh Holywings. Dimana mereka membuat promo menggratiskan bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, 6 orang tersangka yang diamankan pihaknya tersebut merupakan tim kreatif di Holywings. 

Para tersangka adalah Creative Director Holywings SDR (27), Head Team Promotion NDP (36), pembuat desain promo DAD (27), admin media sosial EA (22), Social Media Officer AAB (25), serta admin tim promo AAM (25).
  
"Dari hasil penyelidikan lalu dinaikkan ke penyidikan tadi siang, kami tetapkan 6 orang tersangka," ujar Budhi saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam 24 Juni 2022.

Para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau 156 A KUHP. Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 10 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya