Penampakan Alvin Lim Dijemput Paksa Jaksa
- Istimewa
Adapun pertimbangan majelis hakim menetapkan memerintahkan upaya jemput paksa kepada jaksa, bahwa terdakwa dalam persidangan tidak hadir tanpa alasan yang sah pada Senin, 21 Juni dan Senin, 27 Juni 2022.
Oleh karena itu, majelis hakim dengan memperhatikan ketentuan Pasal 154 Ayat (6) KUHAP, memerintahkan agar Penuntut Umum membawa dan menghadapkan terdakwa Alvin Lim ke persidangan.
Diketahui Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim sempat mengaku tak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.
“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi, tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin pada Selasa, 31 Mei 2022.