Dijemput Paksa Jaksa, Ini Kata Alvin Lim

Alvin Lim usai jalani sidang di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan mempertanyakan upaya penjemputan paksa yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di rumahnya pada Rabu, 29 Juni 2022.

“Orang itu enggak bisa dijemput paksa tanpa surat yang sah. Kejaksaan ini ada di sini liat pada hari ini titik tanggal titik titik, enggak tau nih hari tanggal, ya kan bulan titik,” kata Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Juni 2022.

Ia menyebut sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan pengadilan sesat. Karena, kata dia, sidang yang digelar hari Senin, 27 Juni 2022, ditunda minggu depan. Tapi faktanya, sidang malah dilakukan dua hari kemudian (Rabu, 29 Juni 2022).

Alvin Lim dijemput paksa

Photo :
  • Istimewa

“Berarti sudah terjadi kebohongan publik. Majelis hakim yang kita sebut ‘Yang Mulia’, sudah pembohongan kepada masyarakat,” jelas dia.

Kemudian, Alvin mengatakan hukum yang harus ditegakkan sesuai hukum acara (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jadi, tidak bisa semata-mata hukum materiil saja tapi hukum formil juga harus ditegakkan.

“Karena hukum formil inilah yang menjaga hak-hak tersangka dan terdakwa. Mereka bilang itu dua panggilan kemarin, saya dibilang tidak kooperatif. Pertama, saya tidak dapat panggilan pertama. Panggilan kedua sudah disampaikan, bahwa kondisi badan saya sakit dan dokter menyatakan boleh istirahat, karena kewenangan ada di dokter bukan hakim,” ujarnya.

Selanjutnya, Alvin menduga abuse yang dilakukan hakim yaitu dalam satu hari proses persidangan dipaksakan seluruhnya. Artinya, sidang langsung memeriksa ahli tanpa persiapan dan memeriksa terdakwa.

“Pemeriksaan terdakwa perlu waktu untuk menghimpun, bukti-bukti untuk ditunjukkan, baca keterangan. Ini kita tidak diberikan. Mungkin langsung penuntutan dan pledoi dan putusan. Ini pengadilan sesat,” ucapnya.

Kalau ini negara hukum, kata Alvin, hukum acara yang dipakai cuma dua yait hukum acara singkat untuk tindak pidana ringan dan hukum acara biasa.

“Saya sudah PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), MA (Mahkamah Agung), ulang lagi ke PN. Ini sudah ngawur. PN Jaksel sudah terkena politik dari oknum,” ungkapnya.

Sementara Hakim Ketua yang memproses sidang perkara Alvin Lim, Arlandi Triyogo mengatakan hak-hak terdakwa sudah dipenuhi. Namun, terdakwa Alvin Lim selalu beralasan sakit sehingga tidak hadir saat dipanggil untuk sidang.

"Ada bukti selalu dipanggil tidak hadir sakit, tapi besoknya dia sidang di sini (PN Jakarta Selatan) perkara lain. Tadi bisa menjawab," kata Arlandi.

Sebelumnya diberitakan, beredar foto Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dijemput paksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan didampingi aparat kepolisian tanpa seragam pada Rabu, 29 Juni 2022.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kasi Pidum Kejari Jaksel), Denny Wicaksono membenarkan adanya upaya penjemputan paksa terhadap Alvin Lim tersebut. “Sudah (dijemput paksa). Lagi sidang,” kata Denny saat dihubungi VIVA pada Rabu, 29 Juni 2022.

MK Ungkap Konsekuensi Jika Kesimpulan Sengketa Pilpres Tak Diserahkan Hari Ini

Dari informasi yang diperoleh, ada beberapa petugas tanpa pakaian dinas mendatangi tempat tinggal Alvin Lim. Tampak, ada Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dalam kegiatan penjemputan paksa tersebut.

Kemudian, Alvin Lim terlihat diberikan surat oleh petugas tersebut. Terlihat, Alvin Lim memakai baju kemeja LQ Indonesia Lawfirm, celana levis biru dan sandal serta kaca mata.

Tak Sidang, Besok MK Cuma Terima Kesimpulan dari Para Pihak Sengketa Pilpres

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Reda Manthovani mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, perihal permohonan bantuan pencarian atas nama terdakwa Alvin Lim. Adapun, surat bernomor: B-5349/M.1/Eku.2/06/2022, 28 Juni 2022.

Isi permohonan suratnya bahwa penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor: 1038/PID.B/2018/PN.JKT.SEL, tanggal 27 Juni 2022, menetapkan memerintahkan Penuntut Umum untuk membawa dan menghadapkan terdakwa Alvin Lim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari dan jam kerja.

Dikompori Agar Debat Lawan Hotman Paris, Rocky Gerung: Cincin Beliau Lebih Berkilau dari Otaknya

Terkait hal tersebut, bersama ini mohon bantuan Bapak untuk dapat mencari terdakwa Alvin Lim guna dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan, terlampir tempat tinggal Alvin Lim ada delapan alamat tempat tinggalnya.

Hotman Paris

Hotman Paris Sindir Kubu Amin dan Ganjar: Jangan Nangis Kalau Kalah

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea kembali menyindir kubu pasangan Anies-Muhaimin dan Pasangan Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres di MK.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024