Pelecehan Seks di Ponpes Depok, 3 Ustaz Dilaporkan ke Polda Metro

Megawati, kuasa hukum korban pelecehan seksual di Ponpes Yatim Riyadul Jannah
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA – Aksi pelecehan seksual disebutkan terjadi di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadul Jannah, Depok, Jawa Barat. Sebanyak tiga orang korban yang merupakan anak di bawah umur melaporkan pelecehan itu ke Polda Metro Jaya. 

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Kuasa hukum tiga korban, Megawati menerangkan, pelaku berjumlah lima orang. Empat di antaranya merupakan ustaz yang mengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Yatim Riyadul Jannah.

"Pelakunya ada lima orang dari ponpes itu, pondok pesantren daerah Beji Timur, Depok. Pelakunya 4 ustaz, satu kakak kelas mereka yang di bawah umur," ujar Megawati di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu, 29 Juni 2022.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Megawati melanjutkan bahwa aksi pelecehan seks ini baru diketahuinya satu pekan lalu setelah salah seorang wali murid korban melaporkan adanya tindakan pencabulan. 

Kemudian dia mengumpulkan tiga orang yang disebut mengalami pelecehan seksual. Dilakukan wawancara kepada ketiga korban hingga ditemukannya unsur pelecehan seksual meskipun belum dilakukan visum.

Viral! Bawa Kabur Motor Kurir yang Sedang Antar Paket, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga

"Maka dari itu saya akhirnya merapat ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dan saya minta ini ditindak lanjuti. Korban sudah dilakukan visum tapi belum keluar hasilnya. Namun, menurut kami, anak itu sudah cidera dari dalam (vagina) ada luka," ujar dia.

Lebih jauh Megawati juga menyebut bahwa para korban yang masih di bawah umur ini juga diancam oleh pihak pondok pesantren apabila melaporkan tindakan pencabulan tersebut.

"Anak-anak itu sudah lapor ke pihak pondok pesantren, ke kepala santriwati dan tanggapannya justru diberikan ancaman dibilang bahwa 'jangan kasih tau ke ibu kamu, kasihan nanti ibu kamu malah kepikiran ' begitu. Dari ancaman tersebut, anak-anak tidak berani lapor ke orangtua," terangnya.

Dalam kasus ini, baru tiga pelaku yang dilaporkan atas kasus pencabulan. Mereka di antaranya, SPNZ, ADM dan YM.

Laporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3082/VI/2022/SPKT Polda Metro Jaya, STTLP/B/3082/VI/2022/SPKT Polda Metro Jaya, STTLP/B/3082/VI/2022/SPKT Polda Metro Jaya. 

Ketiga pelaku akan disangkakan Pasal Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak Pasal 76E juncto Pasal 82 dan atau Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 atau Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya